TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Komisi I dan III DPRD Tabanan meminta Pemkab Tabanan memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah dari pajak parkir dan retribusi parkir.
Menurutnya, potensi pajak parkir dan retribusi parkir di Kabupaten Tabanan dinilai belum tergarap maksimal.
Hal itu terungkap saat DPRD menggelar rapat kerja (Raker) dengan Dinas Perhubungan dan Bakeuda Kabupaten Tabanan, Senin (27/6/2022).
Rapat kerja ini dilakukan setelah eksekutif turun melakukan pengecekan ke lapangan terkait temuan dari tim ahli DPRD Tabanan tentang potensi pakir yang belum tergarap ataupun digarap pihak ketiga.
Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD tabanan I Made Dirga bersama Ketua Komisi I, I Putu Eka Putra Nurcahyadi dan sekretaris komisi III Made Muskadana tersebut membahas tentang langkah yang sudah diambil oleh eksekutif.
Dalam rapat kerja tersebut, eksekutif dipimpin asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Tabanan I Wayan Kotio bersama Kadis Perhubungan I Made Yasa serta sekretaris Bakeuda I Wayan Arimbawa
Dalam rapat kerja tersebut terungkap kalau tidak semua potensi pajak maupun retribusi parkir yang bsia digarap dengan berbagai pertimbangan. Seperti biaya yang dikeluarkan tidak sesuai dengan pendapatan yang ada. Selain itu banyak parkir yang dikelola adat yang perlu dilakukan penertiban dan pendataan.
Kadis Perhubungan I Made Yasa mengetakan, dari puluhan potensi retribusi parkir yang didapat dari hasil kerja tim ahli dengan sekitar tujuh obyek yang bisa digarap secepatanya. Bahkan kini disiapkan regulasi berupa Perbup untuk bisa mengatur hal tersebut.
“Ada tambahan tujuh obyek retribusi parkir yang akan digarap. Kami tinggal menunggu Perbup saja. Begitu aturannya tuntas, kami langsung action di lapangan,” tegas Yasa.
Begitupun tentang pajak parkir, masih ada yang dikelola desa adat seperti beberapa lokais waralaba di jalan By Pass Sukarno, Banjar Sanggulan, Kediri. Terungkap dari pajak parkir yang diterima sekitar Rp 500-700 ribu perbulan yang dinilai sangat kecil melihat potensi pendapatan parkir yang selalu ramai.
Sekretaris Bakeuda I Wayan Arimbawa mengatakan, ada potensi pajak parkir yang bisa dioptimalkan, namun yang harus dilakukan peningkatan pengawasan di lokasi, sehingga diketahui dengan pasti potensi pendapatan yang harsu didapat. Memang diakui, tidak semua temuan dari tim ahli tersebut harus ditindaklanjuti.
“Selama ini dari kerjasama itu, Pemkab dapat 25 persen dari pendapatan parkir. Intinya perlu pengawasan di lapangan,” sebutnya.
Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga usai rapat sampai sore tersebut mengatakan, Raker yang digelar tersebut untuk mengetahui tindak lanjut eksekutif terkait temuan dari dewan Tabanan terkait potensi pajak dan retribusi parkir.
“Dari apa yang kami bahas tadi, intinya pengelolaan parkir harus dilakukan pemerintah dan desa adat tiidak boleh langsung terutama untuk karcis. Pemerintah yang membuat regulasinya dan pengelolaan parkir, namun bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga termasuk desa adat atau BUMDes,” tegas Dirga.
Pembahasan ini bukan semata-mata maslah pendapatan saja. Intinya agar masyarakat terayomi dan tidak kena saber pungli karena melakukan pungutan tanpa ada kerjasama dengan pemerintah.
“Bukan sekedar pendapatan, tetapi penataan, desa adat tidak boleh membuat karcis parkir sendiri. Itu hanya boleh pemerintah sesuai aturan yang berlaku. Nanti kami di dewan bersama eksekutif sama-sama turun. Terpenting pendapatan masuk masyarakat tetap terayomi, sesuai aturan yang ada,” ucapnya.
Tidak hanya itu, belum maksimalnya potensi pajak diindikasikan wajib pajak yang melaporkan, dan membayar pajak parkir tidak sesuai dengan jumlah yang ada.
Dirga mencontohkan, pada retail-retail modern. Dirinya menghitung potensi pajak parkir dari luas lahan yang dipakai.
Namun Ia juga mengakui bahwa ini merupakan persoalan lama. Pihaknya berharap dilakukan untuk memaksimalkan pendapatan daerah.
Lebih lanjut, Ia mengatakan pihaknya segera melakukan kunjungan lapangan untuk melihat langsung potensi pajak parkir dan retribusi parkir,”pungkasnya.[mp]