fbpx

Rumah Warga Munduktemu Terbakar, Ijazah dan BPKB Hangus

Kebakaran menghanguskan rumah I Wayan Metayasa (42) warga Banjar Dinas Anggasari Kaja, Desa Munduktemu, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan Bali, Selasa (28/6/2022).

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kebakaran menghanguskan rumah I Wayan Metayasa (42) warga Banjar Dinas Anggasari Kaja, Desa Munduktemu, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan Bali, Selasa (28/6/2022).

Sedikitnya sejumlah perhiasan emas BPKB dan beberapa ijazah, raport dan sejumlah surat penting lainya ikut hangus dalam kebakaran tersebut. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu namun kerugian material ditaksir mencapai Rp 175 juta.

Informasi yang dihimpun, kebakaran rumah itu terjadi diduga karena korsleting. Saat kejadian, sekitar pukul 07.50 Wita, Metayasa bersama istri dan anaknya sedang pergi ke kebun. Sedangkan anak pertamanya sekolah, sehingga rumah dalam keadaan kosong.

Saat berada di kebun, Sekitar pukul 09.30 Wita, ada salah seorang warga yang mengabarkan rumahnya terbakar. Metayasa dan keluarga lalu pulang. Saat tiba di rumah, api sudah membesar dan tak banyak yang bisa diperbuat untuk memadamkannya.

Api baru bisa padam beberapa jam kemudian setelah rumah itu ludes. “Kebakaran itu diduga akibat korsleting listrik atau barang elektronik. Belum ditemukan adanya indikasi lain,” kata Kapolsek Pupuan AKP I Made Budiarta, Selasa (28/6/2022).

Dalam kebakaran itu api menghanguskan bangunan rumah  permanen berukuran 5 meter kali 7 meter. Api juga membakar perabotan rumah tangga dan barang elektronik.

Tak hanya itu surat-surat penting seperti ijazah, raport anak, Kartu Keluarga, KTP, STNK dua BPKB, sepasang anting emas, cincin dan kalung emas, TV, Kasur, serta senapan angin turut terbakar. “Kerugian material lebih kurang Rp175 juta,” tutur AKP Budiarta.[mp]

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.