TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kadek Agus Hermanjaya (36) tenyata sudah malang melintang di dunia kejahatan jalanan terutama dalam aksi jambret-menjambret. Terungkapnya kasus penjambretan terhadap emak-emak yang sedang mengendarai sepeda motor usia belanja dari pasar, Agus sudah 9 kali beraksi di jalanan.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, selama menjalankan aksinya, Agus Hermajaya hanya seorang diri.
“Sudah 9 kali tersangka beraksi. Sejauh ini dia merupakan pemain tunggal,” kata Kapolres Tabanan dalam release didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, Kapolsek Pupuan AKP I Made Budiarta dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagia, Senin (4/7/2022).
Terungkapnya aksi tersangka Agus dari kejadian yang menimpa korban bernama Ni Nyoman Bidani (34) warga Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan pada Minggu (26/6/2022) sekitar pukul 09.00 Wita. Saat itu korban sedang naik kendaraan sepeda motor Honda Vario nopol DK 7873 HG datang dari pasar Pupuan dibuntuti oleh tersangka ditengah perjalanan, perhiasan korban berupa kalung dijambret.
Saat kejadian tersebut korban melakukan perlawanan sehingga antara korban dan pelaku akhirnya terjatuh.
Tak beberapa lama, seorang warga yang melihat aksi pelaku langsung berlari keluar rumah. Salah satu warga sempat melakukan penendangan terhadap pelaku yang kemudian melarikan diri ke wilayah perkebunan warga.
Personil Polsek Pupuan yang mendapatkan laporan datang ke TKP di Banjar Dinas Pupuan, Desa/Kecamatan Pupuan bersama warga sekitar mengamankan pelaku yang menggunakan kendaraan Scoopy warna hitam DK 4112 ACR tersebut dengan ciri-ciri : laki laki, badan kekar, menggunakan jaket Hoodie warna abu abu-abu”, ungkap Kapolres Tabanan.
Lebih lanjut jelas Kapolres personil Polsek Pupuan dan Reskrim Polres Tabanan kemudian melakukan penyelidikan dan penyisiran di perkebunan warga kurang lebih 300 meter dari TKP, kemudian pelaku berhasil diamankan. Pelaku yang bernama Kadek Agus Hermanjaya warga beralamat di Banjar Dinas Kajanan, Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng ini dibawa ke Polsek Pupuan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan. Dari Kejadian ini korban kehilangan kalung emas seberat 30 gram dengan kerugian sekitar Rp 24 juta,”ucap AKBP Ranefli.
Dari catatan di kepolisian, Agus tercatat pelaku spesialis jembret emak-emak yang mengendarai sepeda motor dan sudah tiga kali kali beraksi di wilayah hukum Tabanan
“Khusus di wilayah Pupuan dua kali dan di Penebel 1 kali,” kata dia.
Dari aksinya di wilayah hukum Tabanan pada 15 April 2022 pelaku berhasil melakukan jambret di Jalan jurusan Pupuan-Antosari kerugian mencapai Rp 4 juta. Dan di Banjar Bolangan Penebel pelaku juga melancarkan aksinya menjambret kalung kerugian mencapai Rp 5,8 juta.
Menurut AKBP Ranefli dari hasil pengembangan pelaku yang merupakan residivis tindak pidana yang sama di Gianyar tahun 2018 dengan menjambret handphone dan pada tahun 2020 lalu bebas dari penjara.
Sedangkan di wilayah hukum Polres Buleleng, tersangka Agus Hermanjaya melakukan aksinya sebanyak 6 kali di wilayah kecamatan Buleleng, Busungbiu dan Gerokgak,”ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Agus Hermanjaya terancam hukuman penjara 7 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.[mp/ka]