TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kabar baik bagi para abdi negara. Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 PNS. Selain gaji bulanan, Pemkab Tabanan juga menyiapkan gaji ke-13. Rencananya akan dicairkan pada bulan Juli ini. Anggarannya cukup besar. Mencapai Rp 29,9 miliar lebih.
Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Tabanan. Anggarannya dialokasikan melalui APBD 2022.
Dari ASN tercatat 6.027 orang. Bagi mereka, diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp 29.3 miliar lebih. PPPK di Pemkab Tabanan tercatat ada sekitar 94 orang dengan anggaran sekitar Rp 354 juta lebih. Kemudian, untuk 40 anggota dan pimpinan DPRD diperkirakan butuh Rp 161 juta lebih.
Tidak hanya mendapatkan gaji ke-13 sesuai besaran gaji pokok dan tunjangan. Mereka juga akan mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang nilainya 50 persen dari biasanya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pemkab Tabanan, Anak Agung Ngurah Dalem Trisna mengaku, telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13. Sesuai aturan Pemerintah Pusat hingga Peraturan Bupati Tabanan nomor 26 tahun 2022 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN tahun 2022.
“Diperkirakan anggaran gaji ke-13 membutuhkan Rp 29,9 miliar lebih. Itu sudah kami alokasikan melalui APBD 2022,” kata Dalem Trisna.
Soal waktu membuka, Dalem Trisna mengatakan, sesuai Perbup, gaji ke-13 diperkenalkan pada 5 Juli 2022.. “Mohon doanya, gaji ke-13 dapat kami bayarkan pada 5 Juli besok (Selasa red). Sekarang kami masih membahas untuk pembayaran gaji ke-13 itu.
Namun, untuk gaji-13 sendiri tidak sekaligus karena itu tergantung amprah dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Sehingga pencairan sendiri tergantung pada pengajuan amprah OPD ke pihak Bakeuda.
“Nanti (pencairan) tergantung amprah dari perangkat daerah itu sendiri,” ucapnya,” Senin(4/7/2022)
Besaran gaji ketiga belas, sambungnya, untuk Rp 29.923.589.500 miliar litu sendiri akan terdistribusi kepada Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp 11, 4 juta lebih. PNS sebanyak 6.027 orang sebesar Rp 29.3 miliar lebih. PPPK sebanyak 94 sebesar Rp 354 juta lebih dan DPRD Tabanan sebesar Rp 161 juta lebih untuk 40 orang anggota. Sedangkan untuk detailnya, melihat dari tingkat atau golongan, golongan I sebanyak 44 orang dengan besaran Rp 126.100.000, Gol II jumlah pegawai 1.020 sebesar Rp 3.742.292.400, Gol III jumlah pegawai 3.067 sebesar Rp 13.773.966.300, Gol IV jumlah pegawai 1.896 sebesar Rp 11.753.778.950.
“Total ada sekitar 6.123 orang baik PNS, PPPK, Bupati/Wakil Bupati dan Dewan,” pungkasnya.[mp/ka]