
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kejaksaan Negeri (Kejari Tabanan) memusnahkan barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga dilarutkan air.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Ni Made Herawati mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 32 perkara pidana yang diputus pengadilan selama enam bulan terakhir. Perkara itu meliputi pencurian, judi, hingga tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Ini perkaranya bermacam-macam, semua sudah inkrah. barang bukti ini perkara mulai Januari-Juni 2022,”kata Herawati kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Barang bukti itu di antaranya sabu-sabu, pil koplo, ganja pil extacy, telepon genggam, hingga berbagai peralatan yang digunakan untuk tindak kejahatan.
“Untuk barang bukti narkoba kami blender dan dilarutkan air, selanjutnya dibuang di tempat yang aman. Sedangkan untuk HP kami hancurkan dan dibakar,” lanjutnya.
Proses pemusnahan itu sesuai keputusan majelis hakim, yakni disita untuk dimusnahkan. Selain itu, tindakan itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan barang bukti dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Ini wajib untuk dimusnahkan, jangan sampai ada penyalahgunaan,” ujarnya.
Khusus untuk pemusnahan narkoba kali ini diketahui sabu seberat 42,51 gram, ganja seberat 106,31 gram, pil koplo sebanyak 30. 430 butir, extacy 28,09 gram, alat hisap (bong), buka paito togel, alat komunikasi dari berbagai merek.[mp/ka]