TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Aparat kepolisian dari Polsek Kediri, Tabanan membekuk pelaku penggelapan mobil dengan modus rental kemudian menggadaikan mobil tersebut ke orang lain.
Polisi yang sudah melakukan penyelidikan terhadap pelaku selama beberapa hari lamanya akhirnya menemukan tempat persembunyian pelaku.
Pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya di kawasan Kecamatan Mengwi, Badung. Dengan mengamankan barang bukti satu unit mobil, pelaku di giring ke Kapolsek Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut
Kapolsek memerintahkan tim opsnal reskrim Polsek Kediri melakukan penyelidikan untuk menemukan unit mobil yang di gadaikan di daerah Karangasem.
Kapolsek Kediri Kompol Kadek Ardika mengungkapkan, awalnya pelaku pada Kamis (23/6/2022) datang ke sebuah rental mobil milik Haji M Imam Syafii (59) di wilayah Jalan Gatot Subroto, Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan untuk menyewa mobil Ayla warna merah DK 1275 HN.
Selanjutnya korban melengkapi administrasi dan memberi nota ke penyewa atas nama I Putu Etanaya (34) warga Desa Pajahan, Kecamatan Pupuan.
Namun sampai beberapa hari tidak ada kabar. Kemudian korban menghubingi penyewa dan mengaku mobil tersebut digadaikan di wilayah Karangasem. Karena merasa dirugikan korban melapor dan dari hasil penyelidikan pelaku ada di daerah Mengwi, Badung. Kami dari Polsek Kediri melakukan penyelidikan, dan diketahui kendaraannya sudah digadaikan,”ujar Kompol Kadek Ardika, Selasa (5/7/2022).
Dengan mengamankan satu unit mobil sebagai barang bukti, pelaku pun akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. [mp/ka]