fbpx

Daun Janur Diisi Sabu-sabu, Modus Pengedar Narkoba Kelabui Polisi

Peredaran narkoba dengan modus memasukkan sabu-sabu dalam potongan daun janur ditangkap Satresnarkoba Polres Tabanan.

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Beragam cara pengedar narkoba mengelabui polisi. Seperti modus pengedar sabu-sabu yang satu ini, dia memasukkan barang haram tersebut dalam potongan daun janur.

Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra mengatakan, paket sabu yang di temukan dalam porongan janur adalah modus untuk mengelabui polisi saat penggerebekan.

Saat penggerebekan terhadap tersangka Tama (43) warga Desa Dajan Peken, Tabanan dan Pery (36) warga Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan di wilayah Kecamatan Kediri, polisi mengamankan barang bukti dari 4 TKP seberat 1,56 gram bruto atau 0,96 gram netto narkotika jenis sabu-sabu.

“Penggerebekan Tama dan Fery  dan berlangsung, Sabtu (2/7). Keduanya ditangkap dipinggir jalan Banjar Pasti, Desa Pandak Gede, Kediri dan di kandang ayam milik Pery Desa Megati, Selemadeg Timur,”kata Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, didampingi Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia dan KBO Sat Resnarkoba Polres Tabanan Ipda I Dewa Made Suta Wijaya, Rabu (6/7/2022).

Perwira asal Denpasar Barat ini melanjutkan, barang bukti sabu-sabu disita dalam potongan daun janur yang sebelumnya dibuang tersangka. Dari introgasi tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya.

“Jadi paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam potongan daun janur ini kami temukan setelah kami lakukan penggeledahan,” ucapnya.

Modus penyelundupan ini, sebut Sudiarna Putra memang tak seperti yang biasa dilakukan jaringan narkotika lainnya dan sempat menyulitkan pihak berwenang.

Sudiarna Putra menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran narkotika dan mencoba untuk terus mendalami modus-modus baru peredaran narkoba di Tabanan.

Kini tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan acaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah.[mp/ka]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.