Curi Kamera DLSR, Kuli Bangunan Ditangkap

Daniel Tony Sugiarto (29) warga Desa Kedayang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gersik, Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Daniel Tony Sugiarto (29) warga Desa Kedayang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gersik, Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.

Pasalnya kuli bangunan ini, telah mencuri kamera DSLR Canon berikut lensanya yang seharga total Rp 5 juta.

Kapolsek Kediri Kompol Kadek Ardika mengatakan, tersangka melakukan aksi pencuriannya itu pada Minggu (10/7/2022) sore.

“Jadi tersangka ini mencuri kamera di rumah kos korbannya yang bernama Anggi Ramadan Somantri (24) warga Desa Lembur Sawah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi yang sehari – harinya tinggal di Lembah Sanggulan, Kediri, Tabanan,”ujarnya Selasa (12/7/2022).

Ia menjelaskan bahwa tersangka mencuri kamera, ketika korban sedang tidak berada di kos-kosan. Korban yang saat itu sekitar pukul 15.00 Wita menaruh kamera DSLR diatas kasur kamar kos.

Keesokan harinya pada Senin (11/7/2022) sekitar pukul 17.00 Wita. Korban pulang dari bekerja dan mendapati kamera yang ditaruh diatas kasur tidak ada.

“Jadi mulanya korban menaruh kamera diatas kasur lengkap dengan peralatanya. Dan saat korban sedang bekerja, tersangka masuk ke dalam kamar korban mengambil kunci kamar yang ditaruh dalam sepatu, lalu mencuri kamera milik korban,” jelasnya.

Korban yang merasa kehilangan kamera, kemudian segera melaporkannya ke Polsek Kediri. Dan selain melaporkannya ke Polsek, korban juga berusaha mencari kameranya itu di forum jual beli media sosial.

Unit Reskrim Polsek Kediri kemudian melakukan penyelidikan, dan akhirnya mengarah kepada tersangka. Tak butuh lama, polisi segera menangkap tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka mengakui telah mencuri kamera milik korban. Dan dari pengakuannya, ternyata tersangka telah mencuri kamera milik korban berikut dengan lensanya.

Untuk motifnya sendiri, tersangka mencuri karena membutuhkan uang. Dimana uang dari hasil penjualan kamera curian itu, rencananya akan digunakan tersangka untuk membayar kos dan pulang ke Jawa.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

“Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.[mp/ka]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.