
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Komisi I dan III DPRD Kabupaten Tabanan melakukan pemantauan optimalisasi pungutan pajak dan retribusi parkir.
Pemantauan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, bersama dengan beberapa anggota dewan lainnya dilakukan di beberapa kawasan pasar di Tabanan. Salah satunya di Pasar Kerambitan, Desa Kerambitan, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Senin (18/7/2022)
Menurut Eka Nurcahyadi mengatakan, kegiatan pemantauan ini merupakan keberlanjutan dari Komisi I dan III, terkait dengan rekomendasi pansus menyangkut optamilasiasi pendapatan daerah dari pajak parkir atau retribusi parkir.
Jadi sudah barang tentu dari hasil rekomendasi itu ada beberapa potensi yang dikelola, Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan, saat ini belum optimal, khususnya parkir yang berada di ruas jalan.
“Karena memang harus ditentukan objek yang jelas, mana yang dikelola Dishub dan pihak ketiga. Baik desa adat atau pemilik lahan. Karena yang kami pantau di tepi jalan belum Dishub yang mengelola,” ucapnya.
Menurut dia, bahwa dari beberapa objek yang dikunjungi seperti pasar Kerambitan, pasar Bajera, kemudian pasar Dauh pala untuk retribusi parkir saat ini, pihaknya hanya berharap tidak ada permasalahan muncul. Pendek kata, saat ini masih belum ada kerjasama antara adat dan pemerintah. Sehingga, pihaknya terjun untuk melihat dan ingin memberi kepastian hukum, mana yang boleh dan tidak untuk dikelola oleh pihak ketiga.
“Selain kepastian hukum juga terkait dengan penataan dan optimalisasi pendapatan,” ungkapnya.
Saat ini, sambungnya, terkait potensi pajak parkir, ada 115 objek yang akan dipantau untuk pihaknya turun langsung. Sebab, dasar pengeloaan kemarin masih umum, atau gambaran umum saja. Sedangkan, seharusnya potensi pajak parkir itu bisa dipastikan apakah sesuai dengan regulasi Perbup. Itulah kemudian, yang menjadi harapan ke depan, potensi pajak parkir dan retribusi dilaksanakan masyarakat atau pihak ketiga untuk memberikan kepastian hukum, terkait kepengelolaan di Tabanan.
“Atau nantinya itu akan tertuang dengan aman sehingga memberikan nilai pajak dengan sistem yang jelas. Yang kami dapat laporan di Kerambitan, belum maksimal masih ada pembagian waktu sehingga ruas jalan ini dimanfaatkan adat untuk retribusi parkir,” paparnya.
Penekanan dari dewan, ia melanjutkan, lebih menekankan segera dikeluarkannya Perbup. Kemudian, berapa potensi pajak dan retribusi parkir dari pansus, yang nantinya akan masuk dalam revisi Perbup. Sehingga, ketika menjadi objek, tidak ada tumpang tindih antara pengelolaan Dishub pengelolaan oleh pihak ketiga.
“Ketika ada dikelola oleh adat maka harus ada kerjasama tertulis supaya memberikan keamanan pada desa adat. Sistem kerjasama juga transparan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, bahwa terkait pajak parkir sendiri sistem kerjasama harus transparan, karena bertujuan untuk optimalisasi lebih bagus. Antara Bakeuda dengan masayarakat, yang mempunyai pelataran parkir, atau desa adat dan desa dinas. Gambaran saat ini, untuk potensi retribusi ada 41 objeknya dan 150 untuk potensi pajak.
“Jadi kami tidak berhenti di sini dan akan mengawal, kepentingan untuk memberikan payung hukum dan optimalisasi pendapatan daerah,” pungkasnya.