
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Sengketa lahan di Subak LC Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan dengan munculnya pihak yang mengklaim bahwa lahan yang sudah di beli oleh almarhum Nang Suintra. Hingga kini permasalahan tersebut belum selesai. Sementara pihak ahli waris sudah tiga kali melayangkan somasi belum juga menemukan titik temu.
Akhirnya pada Jumat (22/7/2022) pihak ahli waris Nang Suintrayang diwakili I Made Nurjaya kembali mengajak dengan mengundang semua pihak untuk mediasi dengan peninjauan lokasi tanah sengketa antara almarhum Nang Suintra dan Nang Rampiug yang saat ini telah berdiri bangunan tanpa ijin dan tanpa tanda tangan penyanding serta telah di perjual belikan sebidang tanah obyek sengketa saat ini proses hukumnya masih berjalan di Polres Tabanan.
“Terkait atas prihal somasi patut diduga telah terjadi penyerobotan atas tanah yang telah di beli oleh almarhum Nang Suintra. Untuk itu sebagai kuasa hukum telah melakukan upaya somasi yang sudah di kirim kepada ahli waris Nang Rampiug sebanyak tiga kali namun tidak ada tanggapan apapun dari alhi waris,”ungkap Nyoman Agung Sariawan, S.H. selaku kuasa hukum dari PBH Keris Bali.
Menurut dia tujuan kami melakukan somasi dengan memediasi agar ada itikad baik untuk memecahkan masalah dengan harapan tidak lanjut sampai proses hukum lebih lanjut. Namun sampai saat ini tidak ada tanggapan sehingga klien kami sudah melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian pada 9 Oktober 2020 silan,”kata Agung Sariawan.
Lanjut Sariawan, dari hasil pengaduan klien bahwa para pihak sudah di panggil untuk dilakukan mediasi. Namun pada saat mediasi menurut pengakuan kliennya, mau diberikan tanah seluas 4 are, yang semestinya ahli waris Nang Suintra memiliki tanah seluas 8,80 are.
Tetapi menurut pengakuan klien kami setelah dimediasi, pihak dari ahli waris nang Rampiug memberikan 4 are pertama mau diberikan, setelah 4 are selanjutnya 3 are.
Tetapi saat ini ahli waris Nang Rempiug tidak hadir dengan itikad baik untuk bertemu tujuanya mencari solusi terbaik jangan sampai ada penyimpangan hukum. Jika tidak ada itikad baik dari pihak ahli waris Nang Rampiug.” Kami selaku kuasa hukum yang di berikan mandat dan hak untuk melakukan tindakan upaya hukum baik melanjutkan proses ke pihak kepolisian. Dan kami akan tidak lanjutnya sejauh mana perkembangan proses penyelidikan ataupun penyidakan yang selama ini telah di lakukan oleh pihak kepolisian,” ucapnya.
Mudah-mudahan kedepan dengan adanya itikad baik dari ahli waris Nang Rampiug untuk bertemu membicarakan dengan duduk bersama mencari solusi terbaik. Dengan harapan tidak sampai berlanjut ke pihak kepolisian maupun ke pengadilan karena prosesnya sangat panjang. Mediasi tidak berhenti sampai di situ. Kapan pun mediasi damai bisa dilakukan.
Sementara itu Ketut Putra Ismaya Jaya yang disapa Jro Bima bersama Pelayanan Bantuan Hukum (PBH) Yayasan Kesatria Keris Bali (Keris Bali) datang ke LC Sanggulan Desa Banjar Anyar Kecamatan Kediri. Untuk memediasi sengketa lahan di LC Sanggulan.
Jro Bima mengatakan sebagai masyarakat yang peduli kepada setiap masalah yang ada di tanah Bali dan ahli waris tanah Nang Suintra datang ke rumah menyampaikan permasalahan dan menunjukan bukti- bukti. Ada kebenaran yang dilihat, ada proses yang benar dan ada proses yang salah terhadap pihak-pihak yang dirasa. Janganlah kita serakah mengambil hak orang dan bukan hak kita, mengembalikan dengan cara mediasi untuk mencari solusi.” Uang dan materi bisa dicari tapi kebenaran harus ditegakan,”tegas Jro Bima.[mp]