TABANAN, MEDIAPELANGI.com – DPRD Kabupaten Tabanan mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Hal ini merujuk ke UU Nomor 8 tahun 2016, tentang perlindungan dan pemenuhan hak khusus penyandang disabilitas.
Perda ini dianggap penting untuk memberikan payung hukum bagi kaum disabilitas. Pasalnya, jumlah kaum disabilitas dimana terdapat sedikitnya 2.090 penyandang disabilitas di Tabanan saat ini yang tersebar di beberapa desa di 10 Kecamatan di Tabanan.
Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana menyatakan, dalam rangka kebijakan pemerintah daerah, saat ini, sesuai kebijakan bupati Tabanan bahwa Perda penyandang disabilitas merupakan langkah positif, sebagai perhatian pemerintah. Meskipun, melihat dari kondisi kabupaten Tabanan dalam masa endemi, saat ini cukup terseok-seok. Dimana pertumbuhan ekonomi yang tidak begitu signifikan masih dirasakan pemerintah dan masyarakat.
“Dengan adanya Perda ini nanti, kami ingin kaum disabilitas mendapat perlakuan dan perhatian yang adil dari pemerintah. Selama ini mereka kesannya kurang mendapat perhatian,” ungkap Wastana Senin (25/7/2022) di gedung Dewan Tabanan.
Menurut Wastana politisi PDI Perjuangan ini mengaku kaget, bahwa pada 2022 sudah ada setidaknya 2.090 penyandang disabilitas menurut data dari Dinas Sosial Kabupaten Tabanan. Dimana jumlah itu di masing-masing desa di 10 Kecamatan, yang ada. Nah, saat ini, terkait dengan hal itu, maka memang pembuatan Perda itu harus sesuai dengan kemampuan daerah. Yang terpenting, adalah pemerintah berkewajiban membantu penyandang disabilitas.
Apakah pemerintah bisa dan bagaimana implementasi sebagai tantangan ke depannya. Dan tentu perlu sosialisasi berlanjut, supaya keluarga penyandang terbuka memberikan informasi ke pemerintah.
“Maka dibentuk PPA sesuai dengan UU nomor 4 2017 tentang perlindungan khusus disabilitas yang harus dipenuhi untuk hak pendidikan dan kesehatan. Tidak boleh terjadi diskriminasi, apalagi ada pemasungan atau pengucilan. Makanya dibentuk kelompok kerja untuk memantau mengevaluasi keadaan di bawah dan menyampaikan ke pemerintah,” jelasnya.
Wastana menambahkan, perlindungan dan pemenuhan hak untuk anak-anak disabilitas itu bisa diwujudkan, misalnya saja nanti diberi kursi roda. Kemudian, Perda juga akan ada peningkatan pelayanan. Misalnya terkait dengan kesejahteraan dimana dalam UU sudah jelas bahwa 2 persen dari perusahaan atau pemerintah diberikan kepada penyandang disabilitas. Artinya, nantinya ketika menemukan seseorang penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan, maka dipekerjakan di bagian IT atau yang tidak membebani tapi bisa dikaryakan sebagai tenaga kerja.
“Jadi harus menerima penyandang disabilitas. Kalau IQ cerdas (penyandang disabilitas) maka kemudian harus diterima. Karena fisik tidak bagus, maka kemudian membantu transportasi juga pemerintah,” tegasnya.
Ia mengaku, bahwa memang saat ini, terkait dengan Perda masih melihat PAD juga. Namun, untuk pertanggungjawaban Perda maka pihaknya akan meminta secepatnya direalisasikan. Karena dari jumlah, dirinya cukup kaget, dan meminta supaya sesuai dengan kemampuan daerah saat ini.Meskipun saat ini memang harus melihat kemampuan daerah,” ucapnya.[mp]