Belum Tobat, Cecep Residivis Curat Kembali Ditangkap Polisi

Belum Tobat, Cecep Residivis Curat Kembali Ditangkap Polsek Marga.[ist]

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pernah meringkuk di dalam penjara tak membuat pria berinisial Cecep (22) menjadi jera, kembali berulah melakukan aksi pencurian kali ini Cecep mencongkel gembok warung Billiard di Banjar Dinas Pengembungan, Desa Tegaljadi, Kecamatan  Marga, Kabupaten Tabanan Bali.

Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta mengatakan, I Komang R alias Cecep warga Banjar Kelaci, Desa Marga Dauh Puri diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Aksi pencurian dan nekat mengambil Stick Billiard dan satu buah speaker aktif milik korban I Putu Agus M.

“Pelaku ini merupakan residivis sudah berulang kali melakukan tindak pidana dan belum lama keluar dari penjara beraksi lagi,”ungkap AKP Budiarta.

Lanjutnya, aksi pencurian diketahui terjadi pada Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 17.00 Wita. TKP nya di sebuah warung Billiard milik korban Banjar Dinas Pengembungan, Desa Tegaljadi, Kecamatan  Marga.

Dari kronologisnya pelaku masuk ke dalam warung billiard dengan cara terlebih dahulu mencongkel gembok pintu samping warung.

Kemudian pelaku mengambil stick billiard dan speaker aktif di dalam warung.

“Atas kejadian tersebut pemilik warung melaporkannya ke Polsek Marga,” terang AKP Budiarta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas di lapangan dan mendapatkan informasi ada seorang laki-laki yang menjual stick billiar di Pasar OB Tabanan.

“Petugas berhasil mengamankan Cecep di rumahnya di Banjar Kelaci, Desa Marga Dauh Puri. Dari introgasi pelaku Cecep mengakui telah mencuri stick billiard dan satu speaker aktif.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, stick biliiard, gembok.

Saat ini pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama, sudah berada di Polsek Marga untuk diperiksa lebih lanjut.

“Cecep adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Polsek Marga dan Abiansemal Badung. Pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP,”pungkas AKP Budiarta.[mp]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.