Modus Cari Kunci Nyantol, Residivis Spesialis Curanmor Diringkus Lagi

AB (43) Residivis Tersangka kasus curanmor di Tabanan yang kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Kediri.[istimewa]

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Lihat kunci sepeda motor warga masih nyantol di motornya, seorang residivis yang berinisial AB (34) beraksi kembali mencuri sepeda motor.

Diketahui pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian yang keluar dari penjara ini kembali diamankan petugas lantaran menjadi tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Kediri.

Kapolsek Kediri Kompol Kadek Ardika menyebutkan, AB nekad mengambil sepeda motor Yamaha Mio Soul DK 4951HQ  milik korban Inayah (38) yang terparkir di garase rumah di Jalan A Yani, Kediri, Tabanan pada Sabtu (15/5/2022) lalu dan sepeda motor Yamaha Nmax DK 5217 FAD milik Putu Setiabudi (40) warga Jalan Wagimin, Kediri yang juga terparkir di garase rumahnya pada Senin (30/5/2022) lalu.

“Pelaku ini mencuri motor milik warga Kediri yang sedang diparkir digarase rumahnya. Berdasarkan laporan korban akhirnya tersangka berhasil kita amankan dengan satu motor yang dicuri,”ujar Kapolsek Kediri Kompol Kadek Ardika, Jumat (5/8/2022).

Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi bahwa tersangka pencurian itu adalah AB yang merupakan Residivis kambuhan kasus serupa di Tabanan.

Pada Jumat (5/8/2022, petugas mendapat informasi bahwa AB diamankan Jatanras Polresta Denpasar kasus pencurian HP. Dari informasi tersebut anggota Polsek Kediri menuju Polresta Denpasar melakukan  introgasi .

Dari hasil introgasi tersangka mengakui telah melakukan 2 kali pencurian sepeda motor di wilayah Kediri.

Modusnya mereka sengaja mencari sepeda motor yang ada diparkiran dengan kunci masih menempel di stop kontak motor.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP 3 e dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk senantiasa waspada dalam memarkirkan kendaraannya, jangan lalai apalagi meninggalkan kunci dimotor,”pesan Kompol Ardika. (mp/ka)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.