TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Lima orang pemulung dirigkus lantaran terbukti mencuri besi pondasi bangunan di Proyek bangunan vila di Jalan Bay Pass Nyanyi, termasuk Banjar Merta Sari, Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan Bali.
Kapolsek Kediri Kompol Kadek Ardika mengatakan, tersangka saat itu sedang memulung mencari barang bekas dengan mengendarai sepeda motor.
“Saat melintas di jalur Bay Pass Nyanyi, tersangka berhenti dan melihat dari luar ada pondasi proyek bangunan vila,” ujar Ardika, Kamis (18/8/2022).
Dengan nyali besar, kata Ardika, tersangka masuk ke dalam area proyek tersebut dengan membongkar dan memotong besi pondasi.
“Saat berada di dalam bangunan proyek korban, kelima tersangka langsung membongkar dan memotong dengan mengunakan alat pemotong,” tuturnya.
Setelah berhasil menguasai potongan besi, tersangka kabur. Tapi, aksinya terhenti ketika korban I Made Dwi Tenaya (48) melaporkan mendapati pondasi proyek bangunan dibongkar dan mendapati besi pondasi dipotong.
Kejadian kehilangan di ketahui pada Rabu (17/8/2022) sekitar pukul 13.00 Wita. Saat korban Bersama keluarganya jalan-jaln dan saat melintas didepan proyek miliknya melihat struktur pondasi beton hancur. Dan selanjutmya korban melihat kedalam mendapati pondasinya hancur dan besinya hilang.
Mendapati proyek struktur pondasi proyeknya hancur dan besinya hilang korban melaporkan kejadian kehilangan tersebut ke Polsek Kediri.
Dari laporab korban tim opsnal Polsek Kediri melakukan lidik dan meminta keterangan beberapa saksi diperoleh keberadaan tersangka.
Tersangka berhasil ditangkap diantaranya Yohanes Ngai (40), Yafit Reldi Tefnay (41), Mulyadi (39), Dortius Atas (48) dan Sinto Wahyudi (63).
Ketika dilakukan introgasi kelima pemulung tersebut mengakui telah mencuri besi beton di proyek villa.
Dari kelima tersangka diamankan alat alat berupa palu, gergaji dan gunting besi serta 127 besi beton dua karung besi ulir hasil curian, serta 4 sepeda motor yang digunakan tersangka untuk membawa barang hasil curian.Kerugian diperkirakan Rp 50 juta.
Saat ini kelima tersangka telah di amankan di Polsek Kediri untuk proses penyidikan. Tersangka dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.[mp]