Penipuan Modus Jual Beli Rumah, Donder Diringkus Polisi

I Wayan Donder (56) warga Banjar Kedungu, Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan Bali, merupakan pelaku penipuan bermodus jual beli rumah akhirnya dihentikan polisi.[istimewa]

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Aksi Pelarian I Wayan Donder (56) warga Banjar Kedungu, Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan Bali, merupakan pelaku penipuan bermodus jual beli rumah akhirnya dihentikan polisi. Ia berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Kediri di wilayah Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Tabanan

Kapolsek Kedirii Kompol Kadek Ardika mengatakan, kasus penipuan itu dilaporkan oleh korban ALP (39) warga beralamat di Denpasar Timur.

Ia merupakan korban atas aksi penipuan Donder hingga mengalami kerugian mencapai Rp 80 juta.

Semula, sekitar bulan Oktober 2021 korban dan pelaku bertemu untuk membicarakan jual beli rumah di BTN Andika Graha, Banjar Jadi Pisah, Desa Banjar Anyar, Kediri.

Keduanya sepakat mengakhiri transaksi dengan membayar tanda jadi Rp 2 juta. Dan besoknya korban kembali mentrasefer uang sebesar Rp 78 juta.

“Transaksi jual beli itu terjadi pada 24 Oktober 2021 lalu. Korban telah membayar tanda jadi. Namun SHM belum diperllihatkan,” kata Kompol Ardika, Sabtu (27/8/2022)

Setelah korban membayar tanda jadi. Kemudian korban menghubungi pelaku untuk menyelesaikan proses jual beli rumah tersebut.

Korban kemudian berinisiatif menghubungi pelaku. Namun korban sulit menghubungi ponsel pelaku hingga batas waktu pelaku tidak bisa di hubungi. Karena merasa di tipu,akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kediri.

“Korban menyetujui bujukan pelaku kemudian membayarkan uang senilai Rp 80 juta. Namun setiap korban menghubungi ponsel pelaku tidak aktif,” imbuh Ardika.

Pelaku berhasil diamankan oleh Tim opsnal Polsek Kediri pada Jumat (26/8) kemarin. Pelaku diamankan di wilayah Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Tabanan.

“Jadi setelah kita lakukan pemeriksaan dan mendalami bahwa pelaku mengakui telah melakukan pengelapan dan penipuan jual beli rumah,”kata Ardika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara.[mp]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.