TABANAN, MEDIAPELANGI. com – Seorang oknum dokter yang bertugas di sebuah Puskesmas di Tabanan bernama Putu Bagus Galih Pramana (38) nekat bertransaksi mengunakan uang palsu (upal) untuk membayar jasa layanan pijat.
Aksi perbuatan pelaku terungkap pada hari Jumat (22/7/2022) lalu korbanya seorang tukang pijat berinisial SN di Jalan Wagimin, Kediri, Tabanan. Pelaku nekat membayar jasa layanan pijet mengunakan lima lembar uang palsu (upal) pecahan Rp 50 ribu.
“SN yang berprofesi sebagai tukang pijat menerima jasa layanan pembayaran lima lembar pecahan lima puluh ribuan, “kata Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, Jumat (2/9/2022).
Menurut Aji Yoga Sekar pelaku yang datang mengaku bernama Gus Yoga untuk di pijat. Setelah di pijat pelaku membayar jasa layanan pijet kepada korban dengan lima lembar uang kertas rupiah pecahan Rp. 50 ribu.
Korban curiga dengan keaslian uang kertas tersebut, sehingga korban melaporkan ke Polisi. Setelah menerima laporan petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (24/7/2022.
Dari hasil penyelidikan pelaku mengakui membuat dan mengedarkan upal untuk membayar jasa layanan pijat. “Pelaku membuat uang palsu dengan mengunakan komputer kantor tempat pelaku bertugas, “ungkapnya.
Kemudian dari hasil pemeriksaan pihak BI lima lembar ini tidak memenuhi ciri-ciri keaslian uang atau palsu,” ujarnya.
Terhadap perbuatan pelaku, penyidik menerapkan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Ancaman hukumannya sepuluh tahun untuk ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan 15 tahun untuk ketentuan ayat (3),” pungkasnya. [mp]