TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Seorang oknum dokter yang bertugas di sebuah Puskesmas di Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan Bali berinisial Putu BGP (38) ditangkap aparat polisi.
Penyebabnya, karena oknum dokter itu membayar jasa layanan pijat mengunakan uang palsu (upal). Akhirnya, warga beralamat di Banjar Jambe Baleran, Desa Dajan Peken, Tabanan itu ditangkap Satreskrim Polres Tabanan.
Terungkapnya kasus ini setelah polisi menindaklanjuti laporan dari seorang perempuan berinisial SN yang berprofesi sebagai tukang pijat yang menerima pelaku BGP, usai memberikan jasa layanan pijat kepada pelaku. Korban menerima pembayaran jasanya. Korban curiga dengan keaslian uang kertas tersebut, sehingga korban melaporkan ke Polisi.
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar mengatakan, pelaku nekat membayar jasa layanan pijat mengunakan lima lembar uang kertas rupiah palsu pecahan Rp 50 ribu.
Dikatakannya, pelaku BGP melakukan pembuatan uang palsu dengan mengunakan komputer kantor tempat pelaku berkerja. “Lima lembar uang palsu yang dicetak sendiri oleh oknum dokter dan dipakai untuk membayar jasa pijat,”katanya Jumat (2/9/2022).
Yoga Sekar menceritakan peristiwa itu terjadi diJalan Wagimin, Kediri, Tabanan pada Jumat (22/7/2022) lalu. Saat itu, pelaku yang mengaku bernama Gus Yoga, mendatangi tempat pijat yang berlokasi di Jalan Wagimin, Kediri Tabanan.
SN yang berprofesi sebagai tukang pijat menerima jasa layanan pembayaran lima lembar pecahan lima puluh ribuan.
Menurut Aji Yoga Sekar pelaku yang datang mengaku bernama Gus Yoga untuk di pijat. Setelah di pijat pelaku membayar jasa layanan pijet kepada korban dengan lima lembar uang kertas rupiah pecahan Rp. 50 ribu.
Korban curiga dengan keaslian uang kertas tersebut, sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi. Setelah menerima laporan polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (24/7/2022.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui membuat dan mengedarkan upal untuk membayar jasa layanan pijat. Tidak memproduksi banyak. Cuma cetak uanghanya iseng saja.
Oknum dokter tersebut mengaku hanya membuat lima lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Dan mengaku blank dan hanya mencetak lima lembar saja,”kata dia.
“Jadi pelaku ini membuat uang palsu dengan mengunakan printer di Puskesmas. Setelah itu, pelaku menghubungi jasa pijat melalui aplikasi michat lalu pelaku menuju tempat pijat. Oleh karena itu, uang palsu yang dibuat pelaku digunakan untuk membayar jasa layanan pijat,”ungkapnya.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Ancaman hukumannya sepuluh tahun untuk ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan 15 tahun untuk ketentuan ayat (3).[mp]