TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Tabanan menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Rapat Paripurna yang diikuti Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dipimpin Ketua DPRD I Made Dirga di ruang rapat DPRD Tabanan, Jumat (2/9/2022).
Dalam pandangan umumnya, Fraksi-Fraksi menanggapi Raperda APBD Perubahan Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2022 secara beragam namun tetap memberikan beberapa catatan dan masukan.
Menurut fraksi Partai Golkar oleh I Made Asta Dharma yang menyoroti dari sektor pendapatan, sektor pendapatan, belum tergarapnya potensi-potensi secara maksimal,sehingga tidak tercapainya pendapatan secara signifikan. Diharapkan sektor-sektor penghasil pendapatan supaya meningkatkan kinerja SDM dan penggunaan teknologi secara tepat. Selain itu untuk menggali potensi-potensi pendapatan yang baru.
Lebih lanjut sektor belanja pada bidang kesehatan Undang-Undang mengamanatkan/mewajibkan minimal 20 % dari APBD untuk Kesehatan, tapi kenyataanya di Kabupaten Tabanan belum dilaksanakan secara
maksimal, baanyaknya masyarakat miskin Tabanan yang terputus BPJS PBI, kami harapkan diadakan verifikasi ulang ke masyarakat,supaya data vailid dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerima, dengan melibatkan Banjar Adat dan Kepala Kewilayahan sebagai wakil Pemerintahan terbawah, sehingga tidak ada lagi kecemburuaan di masyarakat karena sudah transparan.
Rusaknya alat-alat Vital di Rumah Sakit Tabanan, seperti CT Scan dan MRI. Bidang Pendidikan masih banyaknya Gedung –gedung Sekolah yang rusak dan membahayakan proses belajar megajar. Bidang infrastruktur masih banyaknya jalan-jalan yang rusak bahkan hancur, saluran irigasi jebol dan bocor, gedung-gedung kantor OPD yang rusak dan tidak layak ditempati, dan pasilitas umum yang rusak dan tidak terpelihara dengan baik.
Terkait dengan hal tersebut yang sangat urgen dan mendesak, kami harapkan Pemkab Tabanan dalam hal ini Bapak Bupati selaku pemangku kebijakan supaya memprioritaskan hal tersebut, denga menunda atau membatalakan kegiatan yang kurang penting.
Sementara menurut Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Arnawa mengatakan tidak akan banyak berkomentar karena APBD perubahan yang disusun telah sesuai amanah pasal 161 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk itu, pihaknya sangat mengapresiasi raihan UHC dan menaruh harapan besar agar mampu menggali potensi-potensi pendapatan yang masih belum terserap secara efektif.
Pihaknya juga menekankan agar segala program yang tertuang dalam anggaran perubahan bisa berjalan dengan baik dan tepat waktu, tepat sasaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Sebagai wujud dukungan kepada pemerintah, maka Fraksi PDIP setuju Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021, Tentang APBD Tahun Anggaran 2022, dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dewan,” ujar Arnawa.
Fraksi Nasional Demokrat I Gusti Ngurah Sanjaya, menyampaikan, pemerintah telah menujukkan kinerja yang sangat positif demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tabanan. Pihaknya juga berharap, sektor-sektor pendapatan agar lebih dimaksimalkan, seperti dalam pengelolaan DTW yang ada di Kabupaten Tabanan supaya lebih maksimal, akuntabel dan transparan. [mp]