TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan menangkap dua yang diduga terlibat dalam penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pelaku menggunakan modus membeli BBM jenis solar dari SPBU di sekitar daerah Seririt, Kabupaten Buleleng dan SPBU di Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg,Tabanan yang awalnya hendak digunakan untuk pertanian tetapi BBM jenis solar tersebut dijual kembali kepada warga yang berada di sekitaran wilayah Desa Pupuan dengan harga Rp. 8.500 /liter.
Polisi mengungkap kasus tersebut dengan memantau salah satu SPBU dan mendapatkan pengendara sepeda motor yang membawa jerigen.
Polisi berhasil mengamankan dua tersangka I Putu Muliarta (55) warga Banjar Dinas Kayu Puring, Desa Pupuan, Kabupaten Tabanan dan I Gede Ana Framarta (40) warga Banjar Belimbing Desa, Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan Bali.
Mereka ditangkap polisi pada Kamis, 8 September 2022 dan pada Jumat, 9 September 2022 di kawasan Kecamatan Pupuan.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Yoga Sekar menjelaskan, bahwa sebelumnya unit Tipiter mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berupa solar.
Kemudian, anggota polisi menindaklanjuti hingga melakukan penangkapan terhadap dua tersangka serta satu unit sepeda motor.
Lalu, kedua tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dengan modus yaitu, membawa jerigen membeli BBM.
“Jadi mereka berdua mengakali saat beli BBM solar subsidi itu dengan modus mengisi minyak BBM di salah satu SPBU dengan mengunakan surat keterangan dari desa setempat,”ungkap Renefli, Selasa (13/9/2022)
Lanjut Renelfi, kedua tersangka ditangkap karena dinilai melanggar tata niaga migas.
Bentuk pelanggarannya, yakni membeli bahan bakar bersubsidi untuk dijual kembali. Hal ini dilarang karena bisa menyebabkan penyaluran bahan bakar bersubsidi tidak tepat sasaran.
“Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2021 tentang tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, perbuatannya sudah melanggar hukum,” kata Renelfi.
Akibat perbuatannya, tegas Renelfi, tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 60 miliar.
“Kami telah mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor Honda Vario DK 7209 VZ dan Honda Beat DK 2813 GP.
Kemudian ada 6 buah jerigen berisi BBM jenis solar dengan jumlah kurang lebih 164 litter, 2 buah jerigen berisi BBM jenis pertalite dengan jumlah kurang lebih 66 litter, 1 buah jerigen berisi BBM jenis pertamax dengan jumlah kurang lebih 33 litter, 1 buah buku catatan penjualan BBM dan uang hasil penjualan BBM.
Sementara dari TKP di Belimbing berhasil mengamankan 2 buah jerigen berisi BBM jenis solar dengan jumlah kurang lebih 36 litter, 1 buah jerigen BBM jenis pertamax dengan jumlah kurang lebih 7 litter, dan 2 buah jerigen BBM jenis pertamax turbo dengan jumlah kurang lebih 17 litter,”pungkasnya [mp].