
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Seorang wanita bernama Ni Nyoman Ari Susanti (41) warga Jalan Mataram, Desa Dajan Peken, Tabanan Bali ditangkap polisi. Lantaran terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli perhiasan emas.
Tersangka menipu Luh Anggraeni hingga Rp 5,7 miliar. Namun, karena kondisi sakit masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit.
Awalnya bisnis jual beli emas sejak Agustus 2020. Tapi akhirnya menimbulkan kerugian terhadap korbannya.
“Modusnya pelaku menawarkan kerja sama bisnis dalam bidang penjualan perhiasan emas,” ujar Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (13/9/2022).
Menurut dia bahwa korban Luh Anggraini ada menjalin kerjasama dengan tersangka ari susanti dalam hal penjualan perhiasan emas sejak bulan Agustus 2020, dimana korban menjual perhiasan emas kepada tersangka, setelah perhiasan emas tersebut laku terjual kemudian hasil penjualannya akan diserahkan tersangka dalam jangka waktu 1 bulan.
Namun kerjasama yang terjalin ini awalnya tidak ada permasalahan hingga akhirnya pada sekira akhir bulan Pebruari 2021 terjadi permasalahan yaitu uang penjualan perhiasan emas yang diambil oleh tersangka tidak dibayarkan olehnya.
“Awalnya pengambilan perhiasan yang dilakukan oleh tersangka yang pembayarannya tidak diserahkan kepada korban adalah berjumlah total senilai Rp 5,7 miliar,”ungkapnya.
Tersangka sempat memberikan beberapa cek namun setelah dikliring di bank cek tersebut kosong dan tidak berisi dana, karena itu korban kemudian melapor ke Polres Tabanan.
Renefli menambahkan, selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita beberapa barang bukti berupa 125 lembar nota pengambilan perhiasan emas dari 29 Februari 2021 hingga 16 Maret 2021.
Selain itu, barang bukti yang disita berupa 32 lembar cek dan lima lembar surat keterangan penolakan cek dari dua bank.
Dari keterangan tersangka diketahui, bahwa emas itu dibeli oleh Esia. Dari keterangan Esia itu, kemudian diakui bahwa tersangka menjual emas itu. Namun, tidak seluruh emas dibeli oleh Esia. Dan Esia tidak tahu menahu bahwa itu adalah emas hasil penipuan dan penggelapan oleh tersangka. Akhirnya ditangkap awal September 2022 lalu.
Namun bukannya mendapat untung, emas yang diberikan korban kepada pelaku justru buntung. Pelaku warga Jalan Mataram, Tabanan itupun selalu menghindar ketika dimintai pertanggung jawaban terkait bisnis perhiasan tersebut.
Lantaran merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Polres Tabanan. Menyikapi laporan korban, Renefli menyatakan saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dugaan kasus penipuan jual beli perhiasan itu kini juga tengah ditangani Jajaran Satreskrim Polres Tabanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Akibat dugaan kasus penipuan itu korban mengaku dirugikan hingga Rp.5,7 miliar,” ungkap Renelfi. Polres Tabanan menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya kepada orang yang menjajikan bisnis dengan untung yang tidak masuk akal.
“Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelepan dengan acaman hukuman empat tahun penjara,”pungkasnya.[mp]