TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan membuka rekrutmen panitia pengawasan pemilihan umum tingkat kecamatan (Panwascam) pada 2022. Tahapan sosialisasi perekrutan Panwascam telah dimulai sejak Sabtu hingga Rabu (10-21/9/2022).
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Tabanan, I Made Winarya mengatakan, masa pendaftaran dan penerimaan berkas calon panwascam akan dimulai (21-27/9/2022).
“Setelah pendaftaran, kami akan melaksanakan seleksi administrasi yang akan dilakukan setelah pendaftaran ditutup. Namun, jika sampai tanggal 27 [September] kami belum mendapatkan dua kali kebutuhan pendaftar yang memenuhi syarat di tiap kecamatan dan 30 persen keterwakilan maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran,” ungkap Winarya yang didampingi Ketua Bawaslu I Ketut Narta dan Kordiv HP3S I Gede Putu Suarnata, Kamis (15/9/2022).
Winarya mengatakan perpanjangan pendaftaran akan dilakukan sampai Sabtu (8/10/2022). Ia mengungkapkan kuota masing-masing kecamatan adalah tiga orang. Jadi, minimal harus ada enam pendaftar yang memenuhi syarat.
Sementara itu Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menambahkan, untuk menjadi komisioner Panwascam, calon peserta seleksi harus melengkapi sejumlah syarat. Meliputi harus berusia 25 tahun paling rendah, tidak pernah dipidana dan dipenjara berdasarkan putusan pengadilan dalam 5 tahun terakhir. Mempunyai integritas yang kuat, jujur, dan adil. Berdomisili di Tabanan dibuktikan dengan KTP, Tahu dan Paham tentang Pemilu, tidak tercatat atau menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir sekurang-kurangnya, tidak pernah menjadi tim kampanye peserta pemilu baik legislatif maupun eksekutif.
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau badan usaha milik Negara atau daerah atau desa jika nantinya terpilih. Tidak ada ikatan perkawinan dengan anggota penyelenggaraan pemilu, jika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka harus mendapat persetujuan pimpinan.
Kemudian ada pula syarat administrasi, meliputi Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pas Foto, Fotokopi ijazah pendidikan terakhir, Daftar Riwayat Hidup, surat keterangan sehat dan surat bebas narkoba dari rumah sakit atau Puskesmas terdekat, surat izin atasan jika PNS.
Dilanjutkan dengan, surat pernyataan berupa bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, tidak dalam ikatan perkawinan sesama anggota penyelenggara Pemilu, bersedia tidak menduduki jabatan politik atau di pemerintahan dan badan usaha milik Negara atau daerah atau desa selama terpilih.
Pelamar juga bisa melampirkan bukti pendukung lainnya, untuk formulir berkas administrasi dapat diambil di kantor Bawaslu Tabanan. Dokumen persyaratan dibuat dalam tiga rangkap, satu rangkap asli dan dua rangkap fotokopi. Untuk penyerahan berkas bisa langsung juga dengan mendatangi kantor Bawaslu setempat.
Untuk teknis melamar dan kelengkapan persyaratan Panwascam, Narta mengungkapkan diumumkan mulai Kamis ini (15/9/2022). “Nanti bisa mengirimkan berkas lamaran langsung ke Bawaslu Tabanan,” kata dia.[mp]