TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Proses penyitaan jaminan oleh pemohon PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mambal di Kantor Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan Senin (19/9/2022), diwarnai ketegangan dan disambut interupsi.
Hal itu datang dari kuasa hukum turut termohon, Made Suka, saat juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Tabanan membacakan sita jaminan.
Jro Komang Sutrisna selaku kuasa hukum turut termohon keberatan dengan sita jaminan itu karena tidak dihadiri pihak termohon, I Made Adi Putra Baskara, yang sudah meninggal dunia.
Selain itu, kuasa hukum pihak pemohon juga tidak hadir dalam pembacaan sita jaminan tersebut. Sedangkan lahan yang hendak disita juga bukan atas nama termohon selaku debitur BPR Mambal, namun milik pihak turut termohon.
Dengan alasan itu, Jro Komang Sutrisna selaku kuasa hukum Made Suka menolak sita jaminan tersebut. Apalagi perjanjian kredit (PK) masih atas nama almarhum termohon. Sehingga pihak pemohon tidak bisa menunjukkan siapa debitur yang disita jaminannya.
“Kami sudah minta PK dan bertanya dengan BPR Mambal. Siapa yang bertanggung jawab atas kredit almarhum (termohon),” ujar Jro Komang Sutrisna.
Dikatakan, istri dari termohon sudah bercerai sebelum termohon meninggal dunia. Sementara anak termohon juga masih kecil.
“Klien saya hanya sebagai pemilik tanah. Bukan yang mengajukan kredit dan tanda tangan PK. Bagaimana orang yang meninggal bisa bayar utang dan sekarang tanah dijaminkan bukan atas nama termohon mau disita. Ini jelas perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Jro Sutrisna menegaskan, pihak pemilik tanah akan melakukan perlawanan hukum atas tindakan yang patut diduga telah terjadi penyeludupan hukum tersebut.
“Ini adalah bentuk kejahatan perbankan. Dan patut diduga telah terjadi penyeludupan hukum dalam masalah kredit fiktif sedari awal. Kami kuasa hukum dari turut termohon menolak dan keberatan atas tindakan hukum yang begitu ganjil. Ini bisa kami duga sebagai penyitaan sesat,” tegasnya.
Ia mengatakan, sampai saat ini, kliennya belum mendapatkan salinan PK dimaksud. “Mesti telah dibacakan secara paksa oleh pengadilan namun kami membubuhkan tanda tangan keberatan dan kami juga menolak untuk hadir ke lapangan,” imbuhnya.
Sementara itu menurut I Ketut Suardiana menyatakan selaku keluarga termohon sita jaminan yang dilakukan oleh pihak BPR Mambal ini sesat serta yang mestinya dipanggil selaku pihak termohon,I Made Adi Putra Baskara sudah meninggal. Sedangkan termohon dalam hal ini Adi Putra Baskara sudah meninggal.
Sedangkan saat penandatangan kredit dilakukan dirumah termohon. Dengan dibawakan uang sejumlah Rp 150 juta, yang seolah-olah menerima uang di bank dan foto. Dan diberikan sebuah mobil Toyota Inova beberapa bulan kemudian Inova tersebut di tarik kembali sama pihak BPR Mambal karena BPKB mobil tersebut masih di Bank.
Awalnya menurut Suardiana permohonan kredit dilakukan oleh mertuanya termohon dengan harapan pengajuan kredit yang dilakukan oleh mertuanya di tolak, karena tidak mungkin proses pinjaman bisa disetujui oleh pihak bank. Sedangkan sertifikat yang dijadikan jaminan itu atas nama orang tuannya bernama I Made Suka. Dan yakin pihak bank tidak akan mencairkan kreditnya karena termohon penghasilanya hanya Rp 2,4 juta.
“Ini dilakukan karena Adi Putra Baskara dibawah ancaman dari istri dan mertua,”ucap Suardiana.
Atas sita jaminan yang dilakukan dirinya sangat kecewa terhadap panitra Pengadilan Negeri Tabanan yang sudah dilakukan intrupsi, namun pembacaan sita jaminan tetap di lakukan. Baik sisi pengajuan kredit karena banyak sekali hal-hal yang bertentangan dari ketentuan hukum yang berlaku.
Awalnya sudah beritikad baik melakukan mediasi, namun pihak bank justru melayakan gugatan.
“BPR Mambal sudah banyak sekali melakukan kesalahan pencairan kredit di masyarakat. Dan berharap kepada masyarakat untuk berhati-hati menabung di BPR Mambal,”tegasnya.[mp]