BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana akan mengupayakan anggaran untuk penataan kantor kelurahan pada tahun 2023 mendatang.
Hal itu disampaikannya saat ditemui usai meninjau dua kantor kelurahan yaitu Kantor Kelurahan Banjar Tegal dan Kantor Kelurahan Liligundi di wilayah Kecamatan Buleleng, Senin (26/9/2022).
Lihadnyana menjelaskan kantor kelurahan merupakan ujung tombak dari pelayanan langsung kepada masyarakat. Dengan begitu, dukungan sarana dan prasarana harus diprioritaskan. Jangan sampai hanya kantor-kantor dinas atau pun kantor bupati saja yang bagus. Oleh karena itu, penataan kantor kelurahan akan diupayakan pada tahun 2023 mendatang. “Kita akan cek terlebih dahulu. Mana yang perlu rehab ringan, sedang maupun berat. Namun, tidak semua. Kita harus perhatikan ini. Jangan sampai masyarakat merasa tidak nyaman ketika mencari atau membutuhkan pelayanan,” jelasnya.
Selain sarana dan prasarana, sumber daya manusia (SDM) atau aparatur di kelurahan juga harus diperhatikan. Penjabat Bupati yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini akan memanggil Kepala BKPSDM Buleleng untuk membicarakan pengisian SDM di kelurahan.
Mendiskusikan pendistribusian aparatur untuk pelayanan masyarakat khususnya di kelurahan. “Saya baru tahu kondisi ini setelah turun hari ini. Pendistribusian harus dibedakan antara pengerjaan administratif dengan yang memberi pelayanan langsung. Harus seperti itu. Pemberian pelayanan kepada masyarakat jadi prioritas. Nanti akan kita akan diskusikan,” ucap Lihadnyana.
Camat Buleleng Made Dwi Adnyana menyebutkan terdapat 17 kelurahan di Kecamatan Buleleng. Dari jumlah tersebut, sebagian besar kantornya memerlukan penanganan untuk direhab. Namun, kondisi ini tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Semua kelurahan senantiasa berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. “Walaupun dengan kondisi kekurangan yg dimiliki. Kesulitan karena kekurangan ruangan rasanya tidak ada,” sebut dia.
Berbagai upaya dilakukan untuk memberikan penanganan pada kondisi kantor kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Buleleng. Mantan Camat Sukasada ini mengatakan langkah yang diambil antara lain memastikan status aset tanah dimana kantor kelurahan tersebut berdiri terlebih dahulu. Langkah ini diperlukan mengingat aset tanah masih ada yang milik desa adat ataupun tanah wakaf. Tetapi, sebagian besar sudah menjadi aset Pemkab Buleleng. “Kepastian ini perlu dicari karena penggunaan anggaran pemerintah baik untuk rehab ataupun pembangunan semua harus berbasis aset,” kata Dwi Adnyana. (dra)