DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya yang diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Edi Wirawan menerima piagam penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Menkumham Republik Idonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasona H. Laoly di Gedung Ksirarnawa, Taman Werdhi Budaya Art Center Denpasar, Jumat (7/10/2022).
Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan membina dan mengembangkan Desa sadar hukum.
Di Tahun 2022, Provinsi Bali ditetapkan ada 179 Desa dan Kelurahan yang tersebar di 49 Kecamatan dan 8 Kabupaten yang telah berpredikat Desa Sadar Hukum. Oleh sebab itu, di kesempatan tersebut juga telah hadir perwakilan dari 179 Desa yang menerima predikat penghargaan Desa Sadar Hukum tersebut.
Kabupaten Tabanan, Predikat Penghargaan Desa Sadar Hukum diberikan kepada Desa Batunya, Desa Buruan, Desa Tibubiyu, Desa Manikyang, Desa Bengkel Sari, Desa Dalang, Desa Beraban, Desa Kebon Padang, Desa Gubug, dan Desa Beringkit. Penghargaan Anubawa Sasana Desa tersebut, diserahkan langsung oleh Menteri Hukum Dan HAM RI, Yasonna Laoly didampingi Sekda Provinsi Bali kepada Wakil Bupati Tabanan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Gubernur Bali dan seluruh jajarannya yang selama ini telah memenuhi kebutuhan serta memberikan fasilitas kepada Kanwil Kemenkumham Bali, khususnya dalam program peningkatan kesadaran masyarakat melalui Desa. Saya juga mengucapkan rasa bangga dan apresiasi dapat bertemu langsung dengan para Bupati, Walikota, Camat, Kepala Desa serta lurah yang telah berhasil mencapai prestasi dalam memasyrakatkan hukum di wilayahnya, sehingga mendapat predikat sebagai Desa Sadar Hukum” ujar Yasonna Laoly.
Pihaknya juga berharap, adanya penghargaan tersebut dapat menjadi contoh bagi Desa dan kelurahan lain dalam meningkatkan dan mewujudkan kesadaran hukum masyarakatnya.
Dari 179 penghargaan, baginya merupakan jumlah yang cukup besar, dan merupakan suatu pencapaian besar dan wujud adanya sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Bali dan Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Bali.
Hal tersebut juga merupakan sebuah prestasi dan hasil kerja nyata dari Pemerintah Daerah Provinsi Bali melalui kontribusi yang tinggi dari segi pelaksanaan dan pembinaan kelompok sadar hukum, sehingga terbentuknya Desa Sadar Hukum
“Penetapan Desa Sadar Hukum merupakan upaya kita bersama untuk menguatkan keberadaan Negara Indonesia sebagai Negara Hukum, hal ini akan terlihat dari tingkat kepatuhan kita kepada hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa, bernegara yang aman, tertib dan damai,” lanjutnya.
Peresmian Desa Sadar Hukum di Provinsi Bali, dikatakan oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, dalam laporannya, memiliki tujuan untuk memberikan legalitas terhadap status Desa/Kelurahan sebagai Desa Kelurahan Sadar Hukum. Serta secara Nasional, Provinsi Bali merupakan yang terbesar. “Artinya kegiatan ini mendorong desa dan kelurahan yang belum berpredikat sebagai Desa Sadar Hukum, untuk segera membentuk Kelompok Kader Hukum,”ujarnya.
Penghargaan bagi 10 Desa menurut Wakil Bupati Tabanan, Edi Wirawan, mengungkapkan apresiasi dan rasa bangga, terhadap desa-desa yang berhasil mendapatkan predikat Desa Sadar Hukum.
“Semoga predikat ini bisa memotivasi Desa-desa lain di Tabanan untuk segera menjadi Desa Sadar hukum, dan bagi Desa yang telah berhasil agar terus ditingkatkan dan menjadi lebih baik,” ungkap Edi.
Keberhasilan Desa Sadar hukum tersebut, baginya, mampu mempercepat terwujudnya Visi Tabanan, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, Menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM).
“Bagi Desa yang ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum pertahankan prestasi masyarakatnya dalam bersikap dan berprilaku taat hukum dalam kehidupannya sehari-hari, dimana setiap tahun akan dilakukan evaluasi kembali,”pungkasnya.[*]