
TABANAN, MEDIAPEKANGI. com – Dua orang anak berinisial DH (6) dan DS (3) dengan leher kaki dirantai dan di gembok dilakukan ibu kandung dengan kekasihnya di sebuah rumah di kawasan Desa Dajan Peken, Kabupaten Tabanan Bali.
Sang anak lalu ditemukan tetangganya yang kemudian menolongnya. Saat ditemukan sang anak ditemukan tetangganya pada hari Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 19.30 Wita saat melintas didepan rumah pelaku kondisi lampu mati dan rumah dalam keadaan gelap terdengar tangisan dua orang anak dari dalam rumah tersebut.
Mereka terkejut ternyata dua bocah itu sedang dirantai kaki dan lehernya. Yang makin menyedihkan, saat itu keduanya dalam kondisi tak mengenakan baju dan celana hanya mengenakan pampers.
Kaget mendengar tangisan dua orang anak saksi dan warga sekitar melompat pagar depan rumah dan mendapati dua orang anak dalam kondisi telanjang dada dengan mengunakan pampers dalam kondisi leher dan kaki terikat rantai dan tergembok.
Melihat kondisi kedua anak leher dan kakinya dirantai dikaitkan di kusen pintu kamar tamu dan jendela.
“Dari kejadian ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka ibu kandung korban dan kekasihnya,”kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, saat dikonfirmasi Senin (24/10/2022).
Menurut dia dua orang yang ditetapkan jadi tersangka yakni Urai Dita Widiyastuti (40) ibu kandung korban dan kekasihnya I Made Sulendra tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan cara kaki dan lehernya di rantai dan terikat di pintu dan jendela rumah di Banjar Pasekan, Desa Dajan Peken, Tabanan Bali.
Aji Yoga Sekar menuturkan, ibu kandung korban dan di bantu kekasihnya sengaja melakukan tindak pidana kekerasan terhadap dua anaknya berinisial DH (6) dan DS (3).
Dari hasil pemeriksaan 7 saksi pelaku yang ibu kandung korban dan di bantu kekasihnya melakakukan tindak kekerasan dengan cara merantai leher dan kaki anak kandungnya, dengan alasanya untuk membuat jera kedua anaknya.
“Saat ditemukan kedua korban ditemukan dalam posisi terantai di rumah berdua tidak ada orang lain dan ditemukan warga sekitar rumah yang kebetulan melintas didepan rumah pelaku mendengar ada tangisan anak,”ungkapnya.
Kini pelaku itu itu sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Polres Tabanan. “Pelaku diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan anak di bawah umur sebagaimana diatur pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Aji Yoga Sekar.[mp]