TABANAN, MEDIAPELANGI. com – Satreskrim Polres Tabanan menetapkan dua orang Urai Dita Widiyastuti (40) ibu kandung korban dan kekasihnya I Made Sulendra sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan cara kaki dan lehernya dirantai, di Banjar Pasekan, Desa Dajan Peken, Tabanan Bali.
“Dari kejadian ini kita telah mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka Dita Widyiastuti selaku ibu kandung korban dan pacarnya I Made Sulendra Surya Admaja (34),”kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, saat dikonfirmasi Senin (24/10/2022).
Aji Yoga Sekar menuturkan, ibu kandung korban dan kekasihnya sengaja melakukan tindak pidana kekerasan terhadap dua anaknya berinisial DH (6) dan DS (3).
Dari hasil pemeriksaan 7 saksi pelaku yang ibu kandung korban dan di bantu kekasihnya melakakukan tindak kekerasan dengan cara merantai leher dan kaki anak kandungnya, dengan alasanya untuk membuat jera kedua anaknya.
Terbongkarnya kasus tindak pidana kekerasan ini pada hari Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 19.30 Wita saat saksi melintas di depan rumah pelaku kondisi lampu mati dan rumah dalam keadaan gelap terdengar tangisan dua orang anak dari dalam rumah tersebut.
Mendengar tangisan dua orang anak saksi dan warga sekitar melompat pagar depan rumah dan mendapati dua orang anak dalam kondisi telanjang dada dengan mengunakan pampers dalam kondisi leher dan kaki terikat rantai dan tergembok.
Melihat kondisi kedua anak leher dan kakinya dirantai dikaitkan di kusen pintu kamar tamu dan jendela. Saksi melaporkan ke ketua lingkungan Banjar Pasekan, Desa Dajan Peken, Tabanan.
“Saat ditemukan kedua korban ditemukan dalam posisi terantai di rumah berdua tidak ada orang lain dan ditemukan warga sekitar rumah yang kebetulan melintas didepan rumah pelaku mendengar ada tangisan anak,”ungkapnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk mengikat kedua anaknya berupa rantai besi dan gembok.
Motif pelaku melakukan tidak pidana kekerasan terhadap korban karena pelaku tidak ingin anaknya ikut keluar.
Kini kedua tersangka dijerat Pasal Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam)[mp]