TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Aksi balap liar di Pantai Pasut, Desa Tibubiu, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan Bali dibubarkan anggota Polsek Kerambitan, Minggu (30/10/2022).
Selain membubarkan balap liar, petugas kepolisian dari Polsek Kerambitan juga mengamankan unit sepeda motor yang digunakan untuk trek-trekan.
Kapolsek Kerambitan AKP Ni Luh Komang Sri Subakti mengatakan pembubaran aksi balapan liar tersebut berasal dari laporan warga yang tengah berwisata di Pantai Pasut dan resah dengan aksi tersebut.
“Berdasarkan laporan dari warga, bahwa terjadi aksi balapan liar yang meresahkan warga di Pantai Pasut sehingga kita bersama personel langsung menuju ke lokasi balapan liar tersebut dan membubarkan aksi itu,” kata Sri Subakti.
Selain membahayakan diri, balap liar membahayakan pengunjung pantai.
“Iya ada laporkan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya aksi balapan liar ini. Kemudian kami cek ke lokasi dan ternyata memang betul ada kejadian itu sehingga kita bubarkan,” kata Sri Subakti.
“Kami bubarkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.
“Aksi balapan liar ini sangat membahayakan diri sendiri. Saya minta agar aksi balap liar tersebut tidak terulang lagi. Jika ke depannya masih ada kegiatan pembalapan liar tersebut maka kita akan lakukan tindakan tegas,” tandasnya.
Selain membubarkan balap liar atau trek-trekan, dilakukan upaya memberikan himbuan kepada pengunjung pantai Pasut yang mengunakan sepeda motor untuk tertib dalam berlalu lintas. serta menjaga keselamatan dan memarkir kendaraan yang rapi, pastikan kendaraan kunci stang dan kuncinya dicabut demi menghindari terjadinya pencurian sepeda motor.
Lanjut Sri Subakti selanjutnya mengarahkan para pelaku trek-trekan tersebut untuk menghadap ke Polsek Kerambitan dengan mengajak orang tuanya. Serta membawa kelengkapan kendaraan dan surat-surat kendaraan, guna diberikan pembinaan di Polsek Kerambitan.
“Kami berharap tindakan (pembubaran dan pembinaan) ini bisa menimbulkan efek jera. Sehingga tidak ada lagi aksi trek-trekan di wilayah hukum Polsek Kerambitan, khususnya di kawasan pantai Pasut,”pungkasnya.[mp]