BADUNG, MEDIAPELANGI.com – Puluhan personel Satpol PP Provinsi Bali bersinergi dengan P3E Bali Nusra Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membagikan seribu tas ramah lingkungan, Rabu (2/11) pagi.
Kegiatan penegakan Pergub Bali No. 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP) ini, menyasar tiga lokasi, yakni Pasar Desa Adat Bualu, Pasar Desa Adat Tanjung Benoa, dan Pasar Desa Adat Jimbaran.
Di Pasar Bualu, petugas membagikan 300 pieces tas ramah lingkungan. Selanjtunya di Pasar Tanjung Benoa 300 pieces, dan di Pasar Jimbaran 400 pieces.
Menariknya, di Pasar Adat Tanjung Benoa, petugas mengganti uang kepada pedagang yang kedapatan menjual tas kresek. Yakni kepada pedagang Ni Ketut Sundri Rp 100 ribu, dan Made Rp 50 ribu. Tas kresek itu kemudian diamankan untuk dimusnahkan.
Dalam kesempatan itu, petugas melakukan edukasi dan sosialisasi kepada tiga pengelola pasar agar tidak kembali menggunakan tas kresek. Sedangkan kepada pembeli, diminta untuk membawa tas belanja ramah lingkungan dari rumah.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, aksi sosial bagi bagi tas ramah lingkungan di pasar tradisional itu, tidak terlepas dari upaya sosialisasi, dan edukasi dalam mempercepat pengentasan PSP.
Khususnya di wilayah yang berdekatan dengan venus G20. Karena, tidak menutup kemungkinan para delegasi itu bakal mengunjungi pasar sebagai kegiatan wisata.
“Kemungkinan besar para pendamping delegasi bakal jalan-jalan ke pasar. Mungkin mencari suasana berbeda atau sekadar membeli souvenir,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kegiatan pembagian tas ramah lingkungan ini bakal terus dilakukan dengan didukung perbankan dan lembaga keuangan yang peduli terhadap lingkungan.
“Pembatasan timbulan sampah plastik ini sesuai dengan visi pembangunan Bapak Gubernur Bali Wayan Koster, Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” pungkas dia.