TABANAN, MEDIAPELANGI.com – DPRD Kabupaten Tabanan menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan atas empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (7/12/2022).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Made Dirgab didampingi Wakil Ketua DPRD Ni Made Meliani dan Ni Nengah Sri Labantari, serta dihadiri Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dan Wakil Bupati I Made Edi Wirawan.
Ke empat buah Ranperda tersebut, Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah; Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Penyelenggaraan Perparkiran; serta Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi yang merupakan ranperda inisiatif DPRD.
Rapat paripuran diawali laporan dari masing-masing komisi. Dari hasil laporan dari masing-masing komisi yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan. Pada dasarnya, masing-masing menyetujui empat buah ranperda ditetapkan menjadi perda.
Setelah mendengarkan laporan dari masing-masing komisi, selanjutnya penandatanganan keputusan DPRD dan penyerahan ranperda yang telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD kepada Bupati Tabanan.
“Hal ini menunjukkan, bahwa antara Bupati dan DPRD Kabupaten Tabanan mempunyai komitmen yang sama dalam melaksanakan kewenangannya sebagai lembaga pembentuk Peraturan Daerah. Untuk itu, kami mengharapkan sinergitas yang telah terjalin baik selama ini dapat terus ditingkatkan sebagai bentuk pengabdian kita kepada masyarakat. Semoga Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan tuntunan kepada kita semua,” ujar Bupati Sanjaya.[*]