TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Guna mengoptimalkan implementasi Peraturan Daerah (Perda) yang telah dihasilkan, dan telah disahkan bersama eksekutif dan legislatif menyetujui 4 Ranperda menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, Rabu (7/12/2022).
”Untuk itu kita berharap dengan lahirnya Perda segera diikuti dengan dibuatkan Perbup dan selanjutnyua di sosialisasikan ke masyarakat,”kata Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Nurcahyadi usai Rapat Paripurna Persetujuan bersama terhadap 4 Ranperda.
Menurut dia soslialisasi peraturan daerah (Perda) itu sangat penting dilakukan agar eksekutif segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk teknis pelaksanaan Perda sekaligus disosialisasi ke masyarakat.
“Banyak masyarakat yang tidak mengetahui DPRD dan Pemkab Tabanan sudah membuat peraturan daerah (Perda) sehingga jika tanpa Perbup Perda tidak akan bisa dieksekusi. Ia meminta Perbup segera dibuat ,”ungkap Eka Nurcahyadi.
Menurut Polisiti Asal Kecamatan Marga banyak Ranperda yang disahkan menjadi Perda belum semuanya diketahui oleh masyarakat. Hal itu minimnya sosialisasi terhadap Perda itu sendiri kepada masyarakat. Untuk itu pihaknya mendorong dalam setiap pembuatan Perda juga disiapkan draf Perbupnya. Sehingga Perda tersebut langsung bisa dibuat dan di eksekusi di lapangan.
“Itu hasilnya disosialisasikan dan perlu dilakasanakan oleh masyarakat,”pintanya.
Terkait dengan dua Ranperda inisiatif dewan yakni tentang penyelenggaran perparkiran dan Desa Presisi di dewan sudah menyiapkan rancangan Perbupnya melihat kondisi lapangan dan kajian dari tim ahli dewan, sehingga hasi dari Perda yang efektif.
Harapan kedepan agar segera disusun Peraturan Bupati, sebagai tindaklanjut atau peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi
Sehingga Peraturan Daerah ini agar nantinya betul – betul dapat dilaksanakan dengan baik yang dijadikan landasan bagi Pemerintah Daerah dalam merencanakan, menjalankan, dan mengevaluasi pembangunan di Daerah.
Kedepan dari OPD atau pelaksana dari Perda yang untuk mengundang legislatif sebagai narasumber untuk mensosialisasikan Perda yang sudah ada sehingga masyarakat akan ikut membantu untuk mensosialisasikan Perda itu sendiri.” Banyak Perda yang sudah dibuat. Namun sosialisasi yang sangat minim sehingga banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya Perda,”tegasnya.[mp]