TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Aksi pencurian di gudang bengkel Pande Kristana Motor di Jalan Wisnu, Banjar Dinas Kuwum Tegalinggah, Desa Kuwum, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan berhasil diamankan pemilik bengkel.
Pelaku yang beraksi seorang diri pun berhasil diringkus, usai melancarkan aksinya dengan cara melompat pagar besi gudang bengkel.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 07.30 Wita. Seorang pemulung pelaku bernama Sahril alias Pak Dimas (30) warga asal Desa Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat yang tinggal di Banjar Denkayu, Desa Werdi Bhuwana,Mengwi, Badung, kedapatan melakukan aksi saat pemilik bengkel mencurigai keberadaan sepeda motor parkir diperbatasan Kuwum-Marga.
Saat itu pemilik bengkel I Made Suastana (54) hendak pergi ke bengkel bersama cucunya mengambil kunci dan meliah ada seorang yang berada didalam bengkel.
“Pemilik bengkel mencurigai ada orang berada didalam bengkel dan melihat ada sepeda motor yang tengah pakir dekat TKP,”ujar Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia.
Subagia melanjutkan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara melompat pagar besi bengkel setinggi 1 meter milik korbannya yakni I Made Suastana (54).
“Saat kepergok mencuri pelaku sempat lari kearah belakang dan dikejar korban dan mengamankanya,”ujar Subagia.
Setelah terpergok petugas buser Polsek Marga, pelaku pun langsung diringkus dan tidak bisa mengelak. Pasalnya, selain itu dari mereka didapati barang bukti untuk melancarkan aksinya. Pelaku pun langsung diamankan menuju Polsek Marga.
Barang bukti yang kita amankan 6 speaker mobil, satua buah panic mejikcom, satu buah mangkok plastic, satu buah tutup mejikcom dan sepeda motor merk mellenium bernomor polisi DK 7076 QV,”jelas Subagia.
Lanjut Subagia dari hasil introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian digudang Bengkel Pande Kristana Motor sebanyak 5 kali dan yang terakhir dipergoki korban. Dan di bengkel depan kuburan cina sebanyak 1 kali. Kini pelaku dijerat Pasal 362 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Tentang pencurian perbuatan tersebut dilakukan berturut turut sebanyak 4 kali waktu yang berbeda.[mp]