TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga apresiasi Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya beserta jajaran karena proses penetapan empat Ranperda menjadi Perda. Hal itu disampaikan Ketua DPRD I Made Dirga usai Rapat Paripurna Persetujuan bersama terhadap 4 Ranperda di Ruang rapat DPRD Tabanan, Rabu (7/12/2022).
Adapun Ranperda ini yakni, Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Ranperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Perparkiran, serta Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi.
“Prosesnya cepat dan tidak ada kendala. Ini merupakan bentuk kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam penyelengaraan pemerintahan daerah. Astungkara nantinya Perda yang kami hasilkan bisa memberikan manfaat pada masyarakat,” kata Made Dirga Kamis, (8/12).
Ranperda ini ditetapkan sebagai Perda pada Rapat Paripurna ke-19 (Sembilan Belas) Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022.
Kesepakatan penetapan Ranperda menjadi Perda ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dan Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga didampingi Wakil Ketua DPRD. Sidang tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan, anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Sekda, Sekwan, para Asisten dan seluruh OPD serta para Camat se-Kabupaten Tabanan, Kepala/perwakilan Instansi Vertikal dan BUMD di Tabanan, Ketua/Perwakilan TP PKK dan DWP Tabanan.
Dirga juga berharap nantinya bisa segera keluar peraturan Bupati Tabanan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda yang telah dihasilkan. Politisi PDI Perjuangan asal Banjar Sakeh, Desa Sudimara ini berharap, Perda Perparkiran bisa memberikan dampak nyata di masyarakat.
“Untuk Perda Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi semoga bisa segera juga ditindaklanjuti oleh setiap desa di Tabanan,” ujarnya.[mp]