TABANAN, MEDIAPELANGI.com – AM (34) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasalnya, warga Kabupaten Tabanan itu, diduga telah mencuri perhiasan emas. Dengan nilai sekitar Rp 12 juta.
Ironinya, AM nekat melakukan aksinya dengan cara memanjat pagar dan mencongkel jendela menggunakan obeng.
Kapolsek Tabanan Kompol I Made Pramastia mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Senin(21/11/2022) sekitar pukul 11.00 Wita.
“Dalam melancarkan aksinya pelaku memasuki rumah korban Suriadi Darmoko (36) di Jalan KS Tubun, Desa Delod Peken, Tabanan dengan cara memanjat pagar rumah dan masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela mengunakan obeng,”terang Kompol Pramastia didampingi Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, Senin (12/12/2022).
Lanjut Pramastia mengatakan, adapun modus pelaku dengan memanggil-manggil nama korban dirumahnya. Karena tidak adanya jawaban dari dalam rumah keadaan kosong. Pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara memanjat pintu pagar dan mencongkel jendela rumah dengan obeng yang dibawa pelaku.
Selanjutnya pelaku dengan leluasa mengasak perihasan emas milik korban.
Rumah dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya ke Denpasar. Saat berada di Denpasar salah satu saksi sempat menghubungi korban. Bahwa ada seorang perempuan mencurigakan memasuki ke halaman rumah. Mendapatkan informasi tersebut korban langsung pulang ke Tabanan dan mendapati sejumlah perihasan miliknya raib.
“Pelaku sempat dilihat oleh warga ada seorang perempuan gerak-geriknya mencurigakan memasuki halaman rumah. Karena curiga saksi menghubungi pemilik rumah dan setelah pulang mendapati sejumlah perihasan raib kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tababan. Dari hasil penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya,”ungkapnya.
Ia menambahkan, sebelumnya pelaku telah melakukan hal yang sama. Dimana pelaku mencuri dalam keluarga dan kasusnya diselesaikan dalam keluarga dan pelaku dikenakan wajib lapor. Sementara itu motif pelaku melakukan pencurian karena persoalan ekonomi.
Dalam kasus ini pelaku diancam Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman 7 tahun penjara. [mp]