TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu Tabanan kembali meraih predikat informatif Dalam Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2022.
Raihan ini merupakan kedua kali secara berturut-turut menjadikan Bawaslu Kabupaten Tabanan sebagai lembaga informatif dalam katagori lembaga non struktural ( LNS).
Badan Publik yang mengikuti proses penilaian sebanyak 247, 104 memperoleh predikat Informatif, 113 memperoleh predikat menuju informatif, 27 cukup informatif, dan 3 kurang informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Bali, di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Rabu (14/12/2022).
Penagurahan IKP tahun 2022 diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta. Baginya, presentasi ini merupakan bukti pengakuan kerja-kerja Bawaslu Tabanan dalam upaya mewujudkan akses informasi publik berdasarkan metode penilaian yang terukur.
“Narta berharap prestasi ini dapat menjadi standar Bawaslu Tabanan sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi publik,” ucapnya.
Penagurahan IKP ini, Bawaslu Tabanan sebagai lembaga informatif merupakan komitmen untuk mewujudkan keterbukaan sesuai amanat undang-undang “Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi,” tegas Narta,
Dalam mewujudkan lembaga pengawas pemilu yang terpercaya tidak lepas dari adanya kepercayaan publik yang terbangun baik secara kuantitas dan kualitas data yang dikelola serta disebarluaskan Bawaslu Tabanan.” tutup Ketut Narta.[*]