TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Polisi menangkap I Gusti Putu Subawa (50) karena mencuri kotak sesari di Pura/Pelinggih Catus Pata Banjar Cenggolo Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan.
I Gusti Putu Subawa yang juga seorang residivis warga Perum Arta Puri, Jalan Merdeka III, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, itu ditangkap polisi. Ia terbukti melakukan pencurian kotak sesari.
Kapolsek Tabanan Kompol I Made Pramastia didampingi Kanit Reskrim Iptu M. Taufik Effendi mengatakan, kejadian perkara pencurian ini terjadi sekitar Jumat 28 Oktober 2022 sekira pukul 04.00 Wita. Kejadian berawal saat perwakilan pengempon Pura I Gusti Ngurah Putu Satria Wibawa (34) warga Banjar Cengolo, Desa Sudiamara,mendapat telpon dari pemilik warung yang berada di depan Pelinggih Catus Pata, yakni Ni Wayan Emi Susanti, bahwa ada pencurian di Pelinggih Catus Pata tersebut.
“Kemudian pelapor berangkat menuju lokasi dan sampai di lokasi diberitahu oleh saksi bahwa tersangka pergi ke arah timur,” ucapnya Kompol I Made Pramasetia, Selasa (13 /12/2022).
Selanjutnya, sambungnya, saksi memberitahu ke pelapor bahwa tersangka menuntun sepeda motornya yang dikejar oleh dua saksi lainnya. Kemudian, pelapor ikut mengejar ke arah timur dan sesampainya di warung Bu Ayu tersangka berhasil diamankan. Tersangka kemudian dibawa ke depan kantor sekretariat PDI-P Sudimara.
“Kemudian dari kejadian itu dilaporkan kepada kami untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Pramastia melanjutkan, bahwa penangkapan itu dilakukan oleh pelapor dan warga sekira pukul 05.00 Wita. Kemudian, setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peristiwa pencurian itu. Piket Unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas Desa Sudimara mendatangi TKP dan melaksanakan penyelidikan dan kemudian tersangka dan Barang bukti diamankan di Polsek Tabanan guna proses Penyidikan lebih lanjut.
“Modus operandi tersangka yakni
mengambil uang dengan mudah di dalam kotak sesari yang tidak terkunci, yang ada di samping Pelinggih Catus Pata,” jelasnya.
Salain tersangka, polisi juga berhasil menyita satu unit motor Honda Vario Nopol DK 7674 GR warna putih Biru milik tersangka. Kemudian, sebuah tas belanja warna biru berisi uang Rp 223.600 dan uang tunai 85.200. Tersangka disangkakan pasal 362 KUHP Jo Psl 53 KUHP
Pramastia menambahkan, bahwa tersangka merupakan Residivis Curat dan sudah pernah dihukum sebanyak enam kali di LP Kerobokan dan baru keluar sekitar bulan Agustus 2022. Catatan Direktori Di PN Denpasar, pertama Putusan PN Dps nomor 501/Pid.B/2014/PN Denpasar (vonis 10 bulan), Putusan PN Dps Nomor 132/Pid.B/2015/PN Denpasar dengan vonis 8 bulan. Selanjutnya Putusan PN Dps Nomor 1050/Pid.B/2012/PN Denpasar vonis 6 bulan, Putusan PN Nomor 453/Pid.B/2018/PN Denpasar vonis 1 th 8 bln, dan terakhir
Putusan PN Dps Nomor 338/Pid.B/2018/PN Denpasar vonis 2 th atau terakhir kejahatan dilakukan pada 2020 lalu.
“Tersangka merupakan residivis yang sudah enam kali keluar masuk penjara,” pungkasnya.[mp]