TABANAN, MEDIAPELANGI.com – DPRD Tabanan mengusulkan tiga buah tambahan ranperda hak inisiatif untuk dibahas pada tahun 2023 ini.
Kendati sebelumnya pihak eksekutif telah mengagendakan untuk melakukan perubahan revisi 12 perda setelah munculnya undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pembahasan Perda (Bapemperda) DPRD Tabanan I Putu Edy Nugraha Giri, Rabu (18/1)
Diakui Edy Nugraha, 12 Ranperda yang diajukan eksekutif pihak sudah menerima dan selanjutnya untuk dibahas di tahun ini.
Disamping 12 Ranperda yang diajukan tersebut, pihaknya di dewan juga mengajukan tambahan tiga buah Ranperda hak inisiatif.
Ketiga Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Ideologi Pancasila, Ranperda soal penanganan sampah dan Ranperda tentang PHR.
“Sekalian 12 Ranperda yang sudah diajukan , kami sisipkan tiga Ranperda inisiatif dewan, jadi 15 Ranperda yang akan dibahas selama tahun 2023,” sebutnya.
Menurut Edy Nugraha Giri, ketiga Ranperda tersebut sangat urgen untuk segera dibahas.
Salah satunya usulan Ranperda Inisiatif dewan Ideologi Pancasila, menurutnya sangat urgen dibentuk untuk perlindungan NKRI dari daerah.
Keberadaan perda ini nantinya diharapkan akan mampu mencegah timbulnya lah-hal atau gerakan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
“Kalau tidak punya aturan berupa Perda, tidak bisa menindak gerakan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Maka ini sangat urgen untuk dibentuk,” ujarnya.
Kemudian Perda tentang sampah, dewan melihat penanganan sampah di Tabanan belum maksimal dengan keberadaan TPA Mandung yang sudah tidak memadai lagi alias overload.
Keberadaan TPA Mandung sudah sulit untuk dioptimalkan, sehingga perlu dilakukan pengembangan. Seperti lahan baru dengan menggunakan teknologi yang memadai untuk mengolah sampah.
Dengan memanfaatkan lahan yang ada dan membeli teknologi pengolahan sampah. Maka persoalan sampah di nilainya bisa ditangani dengan baik.
Artinya penanganan sampah tidak melulu dari sisi anggaran saja, tetapi harus ada regulasi yang mengatur. Terutama soal perluasan atau mencari lahan baru untuk TPA,” sebutnya.
Selanjutnya untuk Ranperda PHR, sebagai upaya dewan untuk mendorong inovasi menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
Selama ini PHR belum tergarap dengan baik. Diharapkan dengan keberadaan Perda PHR ini nanti bisa menjadi pedoman untuk pemungutan PHR guna menambah PAD yang belum tergarap optimal.
“Itulah alasan, mengapa ketiga Ranperda tersebut sangat urgent untuk dibahas dan dibuat,” tandasnya. ***