DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menerima kunjungan kerja Komite III DPD RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua II Komite III DPD RI Habib Ali Alwi di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (21/1)
Mengawali arahannya, Wagub Bali menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komite III DPD RI ke Provinsi Bali guna menyerap aspirasi dalam rangka inventarisasi materi penyusunan RUU tentang pelindungan dan pelestarian budaya adat nusantara.
Hal ini sangatlah penting mengingat kita khususnya Bali kaya akan beragam budaya, adat dan tradisi. Selain itu pariwisata Bali juga ditopang oleh budaya serta alam yang juga sangat indah. Untuk itu, budaya, adat dan tradisi yang telah diwariskan oleh para leluhur kita secara turun temurun perlu kita jaga kelestariannya di tengah gempuran arus modernisasi.
Wagub Cok Ace menambahkan jika kita berbicara tentang budaya maka kita tidak bisa lepas dari simpul simpul budaya yang salah satunya adalah keraton atau puri. Meskipun setelah kemerdekaan Republik Indonesia, puri atau keraton bukan lagi pusat pemerintahan, tetapi peranan puri sebagai pusat budaya, pusat seni dan juga pusat perekonomian masih berjalan dimana hal ini dapat kita lihat dari posisi puri yang terletak dekat dengan pasar sebagai pusat pergerakan perekonomian masyarakat.
Guru besar ISI Denpasar ini juga menambahkan ketika kita bicara tentang budaya maka kita juga akan berbicara tentang norma, perilaku serta hasil karya manusia berupa artefak. Perubahan perubahan akan selalu terjadi dan perubahan akan mengubah perilaku kita dan nantinya bisa mengubah nilai norma yang diwariskan. Budaya bukanlah hal yang baru terjadi tetapi merupakan akumulasi adat istiadat yang dilakukan selama bertahun tahun yang berusaha kita pertahankan sehingga nantinya menjadi sebuah peradaban yang kita wariskan. Untuk itu dengan adanya kegiatan ini saya berharap kita dapat mendiskusikan bersama sama bagaimana kita melestarikan dan memberi perlindungan terhadap budaya nusantara.
Sementara itu Wakil Ketua II Komite III DPD RI menyampaikan bahwasannya adanya aspirasi daerah yang diterima oleh pimpinan DPD RI terkait dengan perlunya satu bentuk hukum perundangan undangan yang dapat memberikan jaminan kepastian hukum terhadap upaya perlindungan dan pelestarian budaya adat istiadat nusantara, mendorong DPD RI untuk menginisiasi RUU tentang pelindungan dan pelestarian budaya adat nusantara.
Habib Ali Alwi menambahkan terdapat beberapa pertimbangan yang melandasi pentingnya RUU ini diantaranya adanya aspirasi masyarakat dan daerah yang menuntut adanya penghargaan dari negara atas keberadaan kerajaan yang masih tetap ada dan eksis hingga sekarang, menjadikan kerajaan sebagai sentrum kebudayaan dan pariwisata lokal yang mewarnai adat istiadat dan kebudayaan yang ada di masyarakat serta batas batas dari kebudayaan tersebut dipengaruhi oleh hubungan kekuasaan dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan di dalamnya. Dengan kegiatan ini diharapkan dapat mengetahui pandangan dan pemikiran pemangku kepentingan terhadap gagasan RUU serta memperkaya muatan materi RUU dengan gagasan yang konstruktif, komprehensif data data yang relevan.
Dalam acara yang juga diisi dengan penyampaian pandangan dari sejumlah Penglingsir puri di Bali juga disampaikan pandangan dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali serta Dinas Pariwisata Provinsi Bali.
Turut hadir dalam kesempatan kali ini 14 Penglingsir Puri dari seluruh Bali yaitu Raja Puri Klungkung, Penglingsir Puri Karangasem, Penglingsir Puri Ubud, Penglingsir Puri Bangli, Penglingsir Puri Peliatan, Puri Pemecutan, Puri Petak di Payangan, Penglingsir Puri Jero Kuta di Denpasar, Penglingsir Puri Gianyar, Penglingsir Puri Buleleng, Penglingsir Puri Negara di Jembrana, Penglingsir Puri Tabanan serta Penglingsir Puri Blahbatuh serta anggota Komite III DPD RI termasuk didalamnya Anak Agung Gede Agung yang juga Penglingsir Puri Mengwi, Badung serta Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Saputra.[*]