TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dua pegawai SPBU di Tabanan diringkus polisi karena menggelapkan uang setoran penjualan BBM sebesar Rp 671 juta.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, mengungkapkan, kedua pelaku beraksi sejak 2 tahun lalu. Selama beraksi, pelaku menggelapkan uang setoran penjualan Rp 671 Juta.
“Pelaku inisial Kadek Duwi(27) accounting dan Made (40) cleaning service SPBU di Jalan IR Soekarno Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar,Kediri, Tabanan yang gelapkan uang setoran penjualan BBM sebesar Rp 671 juta, dan berhasil kami tangkap,” kata AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kapolsek Kediri Kompol Kadek Ardika dan Kasat Reskrim AKP Aji Yoga Sekar, Selasa (31/1/2023).
Ia mengatakan, pengungkapan penggelapan ini berawal ketika Senin(30/1) dua petugas SPBU mengalami pencurian dengan kekerasan (jambret) di bawah jembatan Jalan Ir.Soekarno termasuk Banjar Sanggulan, DesaBanjar Anyar, Kediri Tabanan saat akan melakukan penyetoran uang ke bank Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp 671.179.000.
Mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya penjambretan opsnal Polsek Kediri mendatangi TKP.
Berdasarkan data yang diperoleh dari identitas dan ciri ciri pelaku team opsnal kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan introgasi saksi, diperoleh informasi seseorang yang membawa sepeda motor Yamaha Vixion.
“Kita mendapat informasi keberadaan pelaku di Desa Tegalmengkeb, Selemadeg Timur dan dikatahui pemiliknya pelaku Made. Dari introgasi terhadap pelaku Made tersebut mengakui telah membuat skenario tersebut bersama pelaku Ni Kadek Duwi warga Desa Samsam, Kerambitan,”jelasnya.
Barang bukti uang yang tersisa sebanyak Rp 107.900.000, satu unit sepeda motor,”ungkap AKBP Ranefli Dian Candra.
“Pelaku Kadek Duwi dijerat pasal 374 jo 64 KUHP sedangkan pelaku Made dijerat pasal 374 jo 55 KUHP Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkasnya.[mp/eka]