TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Seorang pria berinisial JS (66) ditangkap Polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Aksi pencabulan tersebut dilakukan JS di sebuah rumah kos di Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi pada Selasa 17 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 Wita.
“Peristiwa terjadi di sebuah rumah kos di Desa Dauh Peken, Tabanan,”ujar Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra dalam jumpa pers, Senin (6/2/2023).
Menurutnya peristiwa tersebut terungkap anak yang berinisial DMI (12) sering bermain ke tempat kost tetangganya.
Di mana ada seorang bule yang di ketahui bernama JS dan anak tersebut sering disuruh bermain ke tempat tersebut. Hingga akhirnya anak tersebut jarang mau membantu orang tuanya.
Karena mulai ada pirasat yang tidak baik anaknya sering bermain ke tempat bule tersebut. Dan akhirnya jika anaknya kembali bermain ke tempat bule disuruh umtuk membuntutinya.
Pada saat mamasukin tempat kos bule tersebut anaknya sedang berada didalam kamar kos bule
Saat berada di dalam kamar bersama bule tersebut mulailah ada adegan yang tidak pantas dan senonoh. Melihat perbuatan pelaku, lanjut Ranefli ada kecurigaan terhadap anaknya dan langsung melaporkan ke pihak berwajib,”terang AKBP Ranefli.
Mendapatkan laporan dari masyarakat tentang dugaan adanya peristiwa perbuatan cabul terhadap anak diawah umur yang terjadi pada Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di tempat kos .
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut tim mengamankan pelaku serta mengamankan barang bukti.
Lanjut AKBP Ranefli modus operandi pelaku memberikan hadiah berupa mainan dan uang kepada korban dan selanjutnya melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.[mp]