
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Polsek Kediri mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis kunci nyantol.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menyampaikan kasus curanmor bermula dari aksi pencurian di depan Toko Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Tabanan.
“Kejadian berawal pada laporan warga yang kehilangan motor pada Rabu (8/2/2023),”kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kapolsek Kediri Kompol I Kadek Ardika Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar dalam keterangan Kamis (16/2/2023).
Menurut di kejadian ketika korban memarkir sepeda motor Yamaha Nmax bernomor polisiDK 6017 AND didepan toko dan lupa mecabut kunci kontaknya. Ketika korban kembali untuk mengambil sepeda motornya dan terkejut karane sepeda motor miliknya raib. Akibat dari kehilangan sepeda motornya korban melaporkan ke Mapolsek Kediri.
“Kemudian Tim Buser yang melakukan penyelidikan mendapat info keberadaan sepeda motor milik korban di wilayah Desa Ketewel, Sukawati, Gianyar,” imbuhnya.
Sebanyak 3 pelaku diamankan, yakni Andika (32), Saenol (26) Misbahul Munir (33) ketiga pelaku warga Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Dari penyelidikan polisi, ternyata pelaku pernah mencuri di lokasi lain yakni di Kabupaten Badung, Gianyar, Denpasar dan Tabanan.
“Pencurian tersangka Andika melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Ketewel 2 kali dan di Kediri 1 kali. Tersangka Saenol mengakui melakukan pencurian sebanayak 6 kali di wilayah Gianyar, Nusa Dua, dan Kediri. Sedangkan tersangka Misbahul Munir melakukan 10 kali pencurian di wilayah Gianyar, Nusa Dua, Denpasar, Tabanan dengan modus kunci nyantol,”ungkapnya.
Dari hasil pencurian tersebut sudah dipergunakan untuk di pakai makan sehari-harinya.
Kini ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.[mp]