TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tabanan meminta pemerintah daerah setempat untuk mendata aset yang belum terdata.
“Ada beberapa aset daerah yang penggelolaanya belum jelas yang tersebar dibeberapa kecamatan,”kata Ketua DPRD Tabanan I Made Digra usai rapat bersama terkait pengelolaan aset tanah di Desa Pangkung Tibah, Selasa (21/2/2023).
Dia menjelaskan banyaknya belum terdatanya aset tanah milik Pemda Tabanan sangat berdampak kepada pendapatan asli daerah (PAD) dengan kejelasan hukum dengan optimalisasi pendapatan untuk pihaknya akan mengawal semua aset yang dimiliki pemerintah daerah sehingga aset berupa tanah dan aset lainya bisa dimanfaatkan dengan baik sehingga bisa menghasilkan pendapatan.
Salah satu contohnya aset yang tidak jelas yakni aset tanah Pemda di Pangkung Tibah yang saat ini masih berstatus dikontrakan. Dengan mengundang eksekutif dengan menindak lanjuti bersama dewan semuanya sampai tuntas.
Meskipun aset tanah milik pemda sudah disewakan kepada investor sejak tahun 1994 ini namun hingga saat ini aset tanah tersebut masih terlantar dan tidak ada bangunan sama sekali. “Untuk itu pihaknya mengambil alih penuntasan aset aset milik pemerintah dan mengawasinya,”tegas Dirga.
Lanjut Dirga dengan tidak dimanfaatkan aset tersebut sehingga pemerintah sekitar puluhan tahun tidak adanya pendapatan ke pemerintah.
Dia meminta bagian aset Pemkab Tabanan untuk menelusuri aset –aset milik pemkab. Selain itu aset-aset lainya yang belum memiliki sertifikat agar segera diusulkan disamping mendata sehingga kedepanya tidak ada aset pemkab yang hilang.[mp]