TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kasus sewa lahan aset milik Pemkab Tabanan yang berada di Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri yang tidak jelas pengelolaan dipertanyakan Dewan Tabanan.
Pasalnya lahan seluas 22.500 M2 sudah puluhan tahun terdiam tidak dilakukan pengelolaan oleh pihak kedua dalam hal ini PT. Puri Mas selaku pihak penyewa.
Melihat kondisi demikian Dewan Tabanan, Rabu 22 Februari 2023 mengundang secara mendadak pihak eksekutif dalam hal ini Badan Pengelolaan Aset Pemkab Tabanan dan pihak Puri Mas. Selain itu Dewan Tabanan juga mengundang BPN, Kejari untuk mencari solusi terkait aset tersebut.
Dalam rapat itu terungkap ternyata aset lahan Pemkab Tabanan telah disewa sejak tahun 1994 zaman Bupati I Ketut Sundria dengan masa sewa selama 60 tahun lebih. Lahan tersebut disewa senilai Rp 405.000 juta
“Semenjak kami sewa lahan tersebut tidak dapat dilakukan pembangunan oleh pihaknya penyewa dalam hal ini PT. Puri Mas. Karena terkendala modal pembiayaan,” kata salah satu perwakilan PT. Puri Mas yang hadir di rapat itu.
Menarik dalam rapat itu tidak adanya kejelasan bukti salinan surat perjanjian atau surat MOU antara Pemkab Tabanan dengan pihak PT. Puri setelah dipertanyakan oleh Dewan Tabanan.
“Kami ingin ketahui apakah ada surat salinan perjanjian soal lahan itu sehingga kami bisa telaah lebih jelas,” tanya Ketua DPRD I Made Dirga yang memimpin rapat itu.
Karena mengenai pengelolaan aset Pemkab Tabanan perlu ada kejelasan hukum dalam hal ini bukti perjanjian surat. Apalagi aset seluas 22.500 M2 bila tidak dikelola sangat pihaknya sayangkan.
“Kita ini ngomong optimalisasi pendapatan tapi kenyataan banyak aset-aset Pemkab Tabanan tidak dikelola maksimal yang mestinya bisa mendatangkan PAD,” ungkap Dirga.
Dirga menyebut aset Pemkab di Desa Pangkung Tibah memang sudah lama pihak mendengar tidak ada kejelasan soal pengelolaannya puluhan tahun mangkrak. Bahkan sejak dirinya menjadi anggota Dewan tahun 2009 sempat bertanya kepada pihak eksekutif Pemkab Tabanan soal aset itu. Tetapi tidak ditanggapi.
Pihaknya akan kawal soal aset ini dan awasi, kalau tidak dikelola, minimal bisa dikelola secara langsung Pemkab Tabanan, ini potensi besar dikelola untuk meningkat PDA.
“Apalagi lokasi berada pinggir pantai dan PT. Puri Mas Legowo memberikan pengelolaan kepada kami,” jelasnya
Sementara Asisten III Setda Tabanan I Dewa Ayu Sri Budiarti menyatakan sampai dengan saat ini lahan seluas 22.500 M2 di Desa Pangkung Tibah, Kediri masih tercatat sebagai aset Pemkab Tabanan. Lahan tersebut tercatat sebagai aset dari Dinas Pariwisata Tabanan.
“Belum ada nama milik orang lainnya di aset itu, hanya disewakan kepada PT. Puri Mas,” ungkapnya.
Meski demikian, ternyata bagian pengelolaan aset Pemkab Tabanan tidak memiliki dokumen penting soal perjanjian sewa lahan itu. Ini pula yang menyedot perhatian Dewan Tabanan.
“kami tidak memiliki dokumen perjanjian, hanya tercatat sebagai aset saja, Sampai saat ini lahan tersebut belum terbangun apapun,” tandasnya. ***