DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Provinsi Bali hari ini resmi menerbitkan Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung Hijau untuk Provinsi Bali melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 879 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyeleranggaraan Bangunan Gedung Hijau dalam Rangka Implementasi Bali Energi Bersih. Peluncuran pedoman teknis yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan Global Building Performance Network (GBPN), Center of Excellence Community Based Renewable Energy (CORE) Universitas Udayana menandai berlakunya Pedoman Teknis Penyeleranggaraan Bangunan Gedung Hijau dalam Rangka Implementasi Bali Energi Bersih sebagai salah satu panduan dalam pengembangan bangunan yang lebih hemat energi di Kota/ Kabupaten di Provinsi Bali.
Arah kebijakan dan program prioritas yang telah dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah semesta berencana provinsi Bali Tahun 2018-2023, sebagai implementasi Visi: “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui pola pembangunan semesta berencana menuju BALI ERA BARU, menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala-niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dengan prinsip Tri Sakti Bung Karno, berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945.” Bali Era Baru diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang mencakup tiga aspek utama yakni alam, manusia, dan kebudayaan Bali, bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi.
Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung ini merupakan bagian dari rangkaian implementasi Peraturan Gubernur (PerGub) Bali No. 45/2019 tentang Bali Energi Bersih yang memandatkan penyelenggaraan konservasi energi melalui pengembangan bangunan hijau dengan menyeimbangkan energi pemakaian dengan yang dihasilkan (zero energy building). Guna mewujudkan mandat tersebut, Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung ini memberikan arahan solusi nyata yang dapat dilakukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung guna menghasilkan efisiensi energi listrik dan sumber daya air yang dilengkapi dengan penerapan energi terbarukan melalui penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap pada bangunan gedung. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok. Oka Ardhana Sukawati saat membuka sosialisasi SK Gubernur Bali Nomor 879/03-M/Hk/2022 Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau Dalam Rangka Implementasi Bali Energi Bersih, di Prime Plaza Hotel, Denpasar, Selasa (28/2).
Pedoman teknis untuk bangunan gedung ini merupakan instrumen pelengkap dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau. Ditujukan untuk mendorong penerapan bangunan bangunan hijau yang lebih luas dan terukur di Provinsi Bali, Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung disusun sebagai petunjuk perancangan yang mengimplementasikan persyaratan bangunan gedung hijau yang berlaku bagi pendirian bangunan baru sesuai klasifikasi kompleksitas bangunan; yaitu bangunan sederhana termasuk rumah tinggal dan bangunan tidak sederhana Pedoman Teknis ini dilengkapi dengan alat bantu perhitungan yang akan membantu perancang bangunan guna mendukung perwujudan ketetapan persyaratan sekaligus menyeragamkan cara perhitungan dan penilaian pemenuhan persyaratan dalam pengembangan bangunan gedung hijau yang lebih baik di Provinsi Bali.
Ditambahkan Wagub Cok Ace bahwa penerbitan pedoman teknis untuk bangunan gedung ini merupakan langkah nyata Pemerintah Provinsi Bali untuk mendukung agenda nasional pemerintah Indonesia guna memenuhi capaian karbon netral atau net zero emission (NZE) selambat-lambatnya pada 2060 melalui sektor bangunan. Selain itu, langkah ini merupakan bentuk upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam melakukan upaya transisi energi secara berkelanjutan sebagai bentuk tindak lanjut dari agenda prioritas G20.
Bali dipandang sebagai Provinsi pelopor dan terdepan untuk menyiapkan berbagai regulasi dan kebijakan daerah dalam rangka pemanfaatan energi bersih, regulasi dan kebijakan ini sangat sejalan dengan regulasi dan kebijakan nasional untuk mendukung bauran energi primer dan menuju Bali Net Zero Emission di tahun 2045. Akan tetapi tantangan terbesar adalah bagaimana implementasi pelaksanaan lapangan agar sistem ketenagalistrikan di Bali tetap aman dan andal.
Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan pemahaman yang lebih kepada masyarakat terhadap SK Gubernur Bali Nomor 879/03 M/Hk/2022 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau, sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan Bali energi Bersih dari sektor Bangunan dan Pemanfaatan PLTS Atap.
Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, diwujudkan dengan pembangunan daerah yang meliputi lima bidang program prioritas dalam pola pembangunan semesta berencana yaitu prioritas I di bidang pangan, sandang, dan papan, prioritas II di bidang kesehatan dan pendidikan serta prioritas III di bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan. Selanjutnya prioritas IV di bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya, Prioritas V bidang pariwisata. Lima (5) bidang program prioritas ini didukung dengan pembangunan infrastruktur darat, laut, dan udara secara terintegrasi dan terkoneksi.
Program Prioritas diselenggarakan secara tertata dengan dilandasi oleh 20 Peraturan Daerah dan 27 Peraturan Gubernur, yang diantaranya memuat Kebijakan Daerah terkait Ketahanan Energi dan menjaga keseimbangan alam Bali, antara lain Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050, Peraturan Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penugasan perusda dalam pengembangan dan penyelenggaraan infrastruktur distribusi gas alam cair, Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, PKS antara Gubernur Bali dengan PLN Dirut Nomor 075/31/PKS B.Pem.Otda/VIIl/2019 dan 0325.PJ/REN.00.03/010000/2019 tentang penguatan sistem ketenagalistrikan dengan pemanfaatan energi bersih di Provinsi Bali, Keputusan Gubernur Bali Nomor 123/03-M/HK/2020 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 – 2039, Instruksi Gubernur Nomor X1 Tahun 2021 tentang Pengadaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan PLTS Atap di Provinsi Bali.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang sistem pertanian organik, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang perlindungan danau, mata air, sungai dan laut, Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada dan Penghijauan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan dengan dukungan seluruh Kota dan Kabupaten di Provinsi Bali, diharapkan bahwa penerapan seluruh ketentuan dalam pedoman teknis ini dapat memungkinkan Provinsi Bali untuk menghemat penggunaan listrik hingga 50 persen, air hingga 55 persen dan penurunan emisi CO2 hingga 50 persen dari business asusual,” Hal ini akan memberikan peluang bagi Provinsi Bali untuk mengalokasikan energi yang akan berhasil dihemat kelak berkat penerapan pedoman teknis untuk bangunan gedung guna keranfaatan prioritas pembangunan lainnya seperti pengembangan transportasi publik.”
Dalam melakukan penyusunan pedoman teknis untuk bangunan gedung ini, Pemerintah Provinsi Bali memperoleh dukungan dari Global Building Performance Network (GBPN) dan Center of Excellence Community Based Renewable Energy (CORE) Universitas Udayana. GBPN merupakan bagian dari aliansi global CRUX yang mendorong kebijakan iklim cerdas di seluruh dunia. Menurut Peter Graham, CEO & Executive Director GBPN, “Pemerintah daerah memegang peranan kunci dalam mendukung inisiatif agenda mitigasi dan adaptasi iklim nasional. Model inovatif yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Bali ini dapat direplikasi oleh berbagai pemerintah daerah lainnya untuk mengakselerasi dekarbonisasi sektor bangunan di Indonesia. GBPN siap mendukung penuh agenda pembangunan gedung berkelanjutan di Provinsi Bali dan daerah lainnya.
Pedoman Teknis ini akan menjadi salah satu panduan utama bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali dalam upaya pengembangan bangunan yang hemat energi dan yang lebih baik. Provinsi Bali sebagai provinsi pertama di Indonesia dengan inisitif pengelolaan upaya konservasi energi sekaligus yang pertama meluncurkan pedoman teknis pengembangan bangunan hijau sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan kebijakan energi bersih di tingkat provinsi. Pada akhirnya upaya ini akan mengorientasikan sektor bangunan di Bali menuju sektor bangunan yang lebih efisien energi yang menggunakan energi baru dan terbarukan sebagai langkah menuju capaian karbon netral Indonesia di sektor bangunan pada tahun 2060.[*]