TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Belum tuntas masalah aset milik Pemkab Tabanan yang berada di Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri seluas 22.500 M2 yang tidak jelas pengelolaan menjadi perhatian serius Dewan Tabanan.
Pasalnya meski telah disewa selama 60 tahun lebih oleh PT. Puri Mas, namun malah dibiarkan terbengkalai begitu saja.
Dewan Tabanan pun meminta untuk mengakhiri kerjasama dengan pihak PT. Puri Mas, agar pemanfaatan lahan aset di Desa Pangkung Tibah itu lebih optimal.
“Menurut kami ada cedera janji dari PT. Puri Mas. Karena sudah 10 tahun lebih belum melaksanakan janjinya melakukan pembangunan. Jadi Pemda bisa melakukan pengakhiran perjanjian. Cara pengakhiran kerjsama didepan dan secara baik ini penting dilakukan agar tidak ada kesan sepihak,” beber Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga, dalam rapat di gedung DPRD Tabanan bersama Komisi I dan III, Bakueda dan Perwakilan dari PT Puri Mas, Senin 6 Maret 2023.
Dirga menjelaskan sebelum perjanjian dihentikan harus dikaji aspek secara hukum. Bagaimana nantinya proses pelaksanaan perjanjian dan cara pengakhirannya.
Memutus perjanjian soal sewa aset yang dilakukan PT. Puri Mas dengan Pemda Tabanan pada prinsipnya, pihaknya menginginkan melakukan optimalisasikan kepentingan daerah dalam upaya peningkatan pendapatan daerah.
“Kami di Dewan Tabanan ini mengawal dan sedang melakukan pendataan soal aset. Agar benar-benar aset terkelola baik dan menjadi sebuah pendapatan bagi daerah,” pungkas Dirga.
Seperti diketahui kasus sewa lahan aset milik Pemkab Tabanan yang berada di Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri yang tidak jelas pengelolaan dipertanyakan Dewan Tabanan sebelumnya.
Hal itu terungkap beberapa waktu ketika Dewan Tabanan dengan Bakueda Tabanan rapat bersama soal aset. Ternyata ada aset lahan Pemkab Tabanan telah disewa sejak tahun 1994 zaman Bupati I Ketut Sundria dengan masa sewa selama 60 tahun lebih. Lahan tersebut disewa senilai Rp 405 juta
Semenjak disewa lahan tersebut tidak dapat dilakukan pembangunan oleh pihaknya penyewa dalam hal ini PT. Puri Mas sampai sekarang. Karena terkendala modal pembiayaan.
Menarik dalam rapat itu tidak adanya kejelasan bukti salinan surat perjanjian atau surat MOU antara Pemkab Tabanan dengan pihak PT. Puri setelah dipertanyakan oleh Dewan Tabanan. ***