TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Rencana Penataan kawasan Wisata Danau Beratan Bedugul, Baturiti Tabanan rupanya menjadi perhatian serius Gubernur Bali Wayan Koster beberapa waktu.
Bahkan Koster berjanji akan menata serius kawasan itu, karena dianggap masih dianggapnya semrawut.
Disisi lain Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menyebutkan bahwa penataan Danau Beratan di kawasan Bedugul, Kecamatan Baturiti, masih dalam pembahasan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
“Kalau gambaran (penataan Danau Beratan) sedang pembahasan antara provinsi dan kabupaten,” ucapnya usai rapat Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) dalam sidang paripurna di DPRD Tabanan, Jumat 10 Maret 2023.
Karena dalam pembahasannya melibatkan Pemprov Bali, Sanjaya menyebutkan pihaknya di kabupaten juga akan mengikuti petunjuk dari gubernur. “Kami ikuti petunjuk gubernur,” tukasnya.
Sementara itu anggota Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani menambahkan penataan Danau Beratan yang ada di kawasan Bedugul sejatinya telah dituangkan ke dalam rekomendasi Kelompok Kerja (Pokja) Aset beberapa tahun lalu.
“Saat itu Pokja Aset melihat di sana (sekitar Danau Beratan) ada persoalan. Itu kemudian menjadi rekomendasi dari Pokja Aset untuk ditindaklanjuti eksekutif. Bahwa, kawasan Bedugul itu mesti ditata secara khusus dan spesifik,” jelasnya.
Omardani yang juga di Pokja Aset kala itu menyebutkan, salah satu persoalan di kawasan Bedugul tidak jauh beda dengan yang disampaikan Gubernur Koster saat melakukan kunjungan kerja di Tabanan. Di antaranya kekumuhan akibat warung-warung yang tidak ditata dengan baik.
“Perlu aturan khusus. Rekomendasi kami di Pokja Aset saat itu agar eksekutif segera merancang RDTR (rencana detil tata ruang) khusus kawasan Bedugul,” sebutnya.
Apalagi, sambungnya, penetapan RDTR saat ini cukup dengan peraturan bupati (perbup). Tidak seperti dulu yang mesti ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah (perda).
“Cuma proses pembentukan perbup ini sama seperti perda. Mesti uji publik dan sosialisasi,” jelas politisi PDIP dari Pupuan ini.
Meski penyusunan RDTR berlandaskan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) yang saat ini masih menunggu persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
“Bisa sambil jalan. Begitu RTRW nanti disahkan, proses penyusunan RDTR juga sudah selesai. Tidak usah menunggu (RTRW) selesai. Tinggal disiapkan saja dulu proses penyusunannya,” tandasnya. ***