TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan dibawah kepemimpinan Bupati. I Komang Gede Sanjaya bersama Wakil Bupati I Made Edi Wirawan sangat komit dalam upaya optimalisasi pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini mendapat apresiasi dari BPK RI perwakilan Provinsi Bali karena Pemerintah Daerah Tabanan tidak ada tunggakan penyelesaian tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan BPK RI. Pemerintah Kabupaten Tabanan mencapai hasil 100 % dari segi pelaksanaan tindak lanjut. Atas hal tersebut, Plt. Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Bali mendorong agar Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat meningkatkan capaian tindak lanjutnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt. Kepala BPK RI Perwakilan Bali Gusti Ngurah Satria Prawira, pada Jumat, (10/3), dalam acara Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2022 oleh Pemerintah Daerah se-Provinsi Bali yang berlangsung di aula rapat kantor BPK setempat. Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Bali, Bupati Tabanan, Bupati Badung, Bangli, Walikota Denpasar, Bupati Gianyar, Karangasem , Klungkung, Plt, Bupati Buleleng, dan Wakil Bupati Jembrana beserta jajaran.
Pemkab Tabanan dinyatakan berhasil 100% menuntaskan Rekomendasi Tindaklanjut BPK atas Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2022, dimana pemeriksaan terinci akan dilaksanakan kembali pada tanggal 13 Maret 2023 mendatang. Tentu hal ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Pemkab Tabanan, dimana dalam hal ini Bupati Sanjaya sangat komit melakukan optimalisasi pengelolaan anggaran.
“Keberhasilan ini merupakan kerja keras dari seluruh jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Tabanan dan sinergi dari seluruh elemen masyarakat. Saya berharap Laporan Keuangan Pemkab Tabanan mampu menyajikan informasi yang berguna untuk menunjukan atau menilai akuntabilitas serta kinerja keuangan yang transparan dan akuntabel serta auditable, sehingga dapat dengan mudah ditelusuri,” ujar Sanjaya usai kegiatan.
Sesuai yang disampaikan Plt. BPK RI Perwakilan Bali Gusti Ngurah Satria Prawira, sesuai pasal 31 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara, dimana menyebutkan bahwa, Gubernur, Bupati, Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggunjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selambat-lambatnya setelah enam bulan tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK, laporan hasil pemeriksaaan atas laporan keuangan daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah. Disamping itu, pemeriksaan ini juga menjadi tolak ukur atas pemberian opini atas kewajaran laporan keuangan dari BPK kepada Pemerintah Daerah.
“Astungkara, puji syukur kita ucapkan karena pada hari ini laporan keuangan pemerintah daerah se-Provinsi Bali tahun anggaran 2022 dapat kami terima secara serentak dan disaksikan langsung oleh Pak Gubernur (Wayan Koster) yang hadir beserta jajaran dan juga Bapak-Bapak Bupati, Kepala Daerah atau yang mewakili,” ujar Satria Prawira sekaligus menambahkan, bahwa laporan keuangan terdiri dari 7 laporan, laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, arus kas, operasional, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Pada saat itu, laporan keuangan dari kabupaten Tabanan diserahkan langsung oleh Bupati Sanjaya. Laporan keuangan daerah merupakan laporan yang disusun dan dikonsulidasikan dari semua laporan keuangan dari masing-masing perangkat daerah. [*]