TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Perumda Tirta Amertha Buana (TAB) Kabupaten Tabanan tanda tangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dalam hal pendampingan hukum.
Penandatangan PKS dilakukan oleh Direktur Utama Perumda Tirta Amertha Buana Tabanan I Gede Nyoman Wirah Adnyana didampingi Direktur Umum I Gede Nyoman Saptaadi, dan Direktur Teknik I Gede Suryantara, Jumat (10/3/2023) di Warung K-Nol, Wanasari, Tabanan.
Sedangkan dari Kejari Tabanan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Tabanan, Ni Made Herawati. Penandatanganan itu dilakukan berdasarkan surat nomor Perumda TAB.45/SPKS/2023 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dimana semakin meningkatnya intensitas permasalahan hukum yang terjadi belakangan ini membuat Perumda Tirta Amertha Buana Tabanan merasa perlu untuk melakukan kerjasama dalam menyelamatkan, memulihkan kekayaan/ keuangan negara dan dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Maka dari itu disusunlah draft PKS yang kemudian disepakati dan ditandatangani bersama Kejari Tabanan.
Disamping itu, PKS ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang dihadapi oleh Perumda Tirta Amertha Buana Tabanan.
Jadi apabila Perumda Tirta Amertha Buana Tabanan hendak meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum atau tindakan hukum, maka terlebih dahulu Perumda TAB akan menyampaikan permohonan secara tertulis disertai dokumen-dokumen berkaitan. Selain itu, kerjasama juga bisa dilakukan dalam bentuk Workshop, Seminar, Sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD) dan Bimbingan Teknis dalam rangka peningkatan kompetensi teknis Sumber Daya Manusia.
Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan pelayananan kepada pelanggan, Perumda TAB kini menggunakan sistem WhatsApp (WA) Blast untuk memberikan informasi-informasi penting kepada pelanggan. Diantaranya memberikan informasi dan imbauan mengenai pembayaran rekening setiap bulannya. Jadi pelanggan akan menerima pesan WA dari Perumda TAB yang mengingatkan agar tidak terlambat dalam melakukan pembayaran rekening setiap bulannya sehingga pelanggan bisa terhindar dari sanksi berupa denda hingga cabutan.
Dalam masa percobaan ini, sistem ini berjalan lancar. Hanya saja tidak sedikit pelanggan yang kurang teliti ketika membaca pesan dan mengira jika pesan itu dikirimkan untuk pelanggan yang menunggak. Padahal diakhir pesan sudah tertulis “Abaikan pesan ini jika sudah melakukan pembayaran rekening”. Kendatipun demikian, seiring berjalannya waktu diharapkan para pelanggan akan semakin paham, dan kedepannya WA Blast juga menginformasikan gangguan sehingga pelanggan bisa melakukan antisipasi.
Saat ini layanan Perumda TAB sudah semakin luas yang dibuktikan dengan terus bertambahnya jumlah Sambungan Rumah (SR) setiap bulannya. Kini, (per Februari 2023) pelanggan Perumda TAB telah mencapai 61.087 SR.[*]