TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Ratusan dokumen dan lima unit sepeda motor serta computer berhasil diamankan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan di Kantor DAPM Swadana Harta Lestari komplek Kantor Camat Kediri, Tabanan, Senin (3/4/2023).
Penggeledahan ini dilakukan terkait pengusutan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2011-2020.
Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (pidus) melakukan pengeledahan dan penyitaan barang bukti untuk penyelidikan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Pedesaan,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Ni Made Erawati, Selasa (4/4/2023)
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan tersebut, tim penyidik menyita 370 dokumen. Dokumen itu berupa surat keputusan pengurus, kwitansi, buku kas, laporan keuangan, pengunaan dana oprasional serta proposal berbentuk dokumen serta asset lima unit sepeda motor, serta computer berseta kelengkapanya.
“Adapun barang bukti tersebut disita dari Ketua BKK DAPM Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri IGANPT,” ujarnya.
Menurut dia dari penggeledahan tersebut disertai dengan penyitaan dokumen dan aset, penyidik sejauh ini belum menetapkan tersangka masih dalam tahap penyelidikan
Terkait dengan nilai kerugian dugaan korupsi ini belum bisa ditentukan besarnya. “Ini masih dalam proses pengumpulan alat bukti, termasuk penghitungan kerugian negara,” pungkasnya.[***]