TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dalam kurun waktu dua bulan, Polres Tabanan meringkus 9 pengedar narkoba. Dari 9 pelaku pengedar narkoba 3 diantara residivis kasus yang sama.
“Mereka kami tangkap di tempat terpisah, tapi kasusnya sama, yaitu menjual narkoba,” ujar Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Dari tangan pelaku, sebanyak belasan paket sabu siap edar seberat 5,24 gram netto disita.
Leo Dedy Defretes menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayahnya.
Mendengar laporan tersebut Satresnarkoba Polres Tabanan melakukan penyidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga sering mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Tabanan.
Pelaku yang berhasil ditangkap diantaranya WS (45) di pinggir Jalan Pulau Nias, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan barang bukti yang berhasil diamankan sabu seberat 0,29 gram.
RY (27) dilakukan penggeledahan di dalam rumah di Banjar Dinas Semoja, Desa Pupuan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, berhasil ditemukan barang bukti sabu seberat 0,29 gram.
Dari pelaku GKA(42) diamankan di pinggir jalan Ahmad Yani, Banjar Taman sekar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Dalam penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu 0,8 gram.
Pelaku EAR (31) Diamankan di Jalan Pulau Nias, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Dalam penggeledahan barang bukti sabu 0,25 gram. Sedangkan pelaku GSG (35) diamankan di pinggir Jalan Rama, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan barang bukti yang diamankan sabu seberat 1,02 gram.
Sementara itu, dari pelaku LX (23) di kamar kost di Jalan Rambutan nomor 10 Tabanan, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Dalam penggeledahan berhasil diamankan barang bukti sabu 0,52 gram.
Sedangkan dari pelaku GPK (26) dan MA (29) di pinggir Jalan Raya Babahan – Senganan, Banjar Bolangan, Desa Babahan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, barang bukti yang berhasil diamankan sabu 0,57 gram)
Selanjutnya pelaku lainyan KY (21) diamankan di pinggir jalan menuju perumahan Terrace, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Dalam penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu 1,5 gram.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Tabanan dengan modusnya dengan cara ditempel di suatu tempat.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 jt s/d 8 milyar,”jelas AKBP Leo Dedy Defretes.[mp]