JAKARTA, MEDIAPELANGI.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mempercepat realisasi peraturan perundangan tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf). Percepatan kebijakan ini, lanjutnya, lantaran dinilai krusial untuk segera membangun kesadaran masyarakat sehingga sejumlah terobosan dapat lahir untuk transformasi bisnis ekonomi kreatif yang tangguh sekaligus berdaya saing tinggi.
“Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif sudah keluar tahun lalu, tapi memang berlaku efektif satu tahun kemudian, maka penting untuk meng-update perkembangannya sudah sejauh mana,” ungkap Fikri, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Jakarta, Minggu (16/4/2023).
Di saat yang sama, Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu juga menekankan agar Kemenparekraf RI tetap melakukan beberapa persiapan terkait pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 2022. Di antaranya, melakukan sosialisasi terhadap materi muatan PP yang melibatkan Lembaga Keuangan Bank, Non Bank, sejumlah dinas yang membidangi Ekraf, Lembaga Penjamin, dan para pelaku ekonomi kreatif.
“Hal itu penting karena muatan PP 24/2022 juga mengatur tentang pembiayaan untuk pelaku ekraf, dimana kekayaan intelektual yang dimiliki mereka dimungkinkan sebagai kolateral atau jaminan,” imbuhnya.
Tidak hanya itu saja, dirinya ingin Kemenparekraf RI juga turut berkoordinasi dengan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkelanjutan dalam rangka pembentukan Satgas Percepatan Penerapan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI). “Pembahasan mengenai IP marketing dan IP Financing Scheme masih alot di OJK, sehingga perlu terus berkoordinasi,” harap Fikri.
Lebih lanjut, sesuai jawaban menteri yang diterima Komisi X DPR RI tanggal 15 April 2023, terangnya, Menparekraf sudah menetapkan Kepmen Nomor SK/2/HK.01.00/MK/2023 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Tindak Lanjut PP 24/2022 dengan pembagian tugas sesuai dengan Unit Kerja di lingkungan Kemenparekraf.
Sehingga, Legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX itu mendukung Kemenparekraf yang telah mulai menyusun Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan Kemenkumham (DJKI dan DJAHU) terkait Penyediaan Akses Data Kekayaan Intelektual, Penyusunan Modul untuk pengembangan dan peningkatan kompetensi penilaian atas kekayaan intelektual di sektor ekonomi kreatif, serta koordinasi untuk membahas pembentukan Badan Layanan Umum Ekraf.
Perlu diketahui, demi melindungi sekaligus menciptakan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia yang kuat dari berbagai tantangan terkini, maka Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif perlu segera direalisasikan dalam PP Nomor 24 Tahun 2022. Penelitian telah dilakukan untuk menemukan tantangan yang dihadapi, salah satunya yang dihadapi oleh industri kriya.
Kegiatan penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif ini mengobservasi kelompok usaha dan pengrajin tenun ikat NTT. Hasilnya terungkap bahwa ditemukan empat tantangan utama bagi unit usaha ekonomi kreatif pada masa pandemi Covid-19. Di antaranya, penurunan pendapatan, hilangnya kesempatan kerja, tuntutan inovasi produk, dan adanya kendala dalam memanfaatkan teknologi. Hasil penelitian ini diterbitkan dalam jurnal pariwisata.
“PP ini seharusnya menjadi solusi bagi pelaku ekraf tradisional seperti pengrajin tenun ikat NTT tersebut, terutama soal terkait transformasi digital, pemasaran, hingga pembiayaan yang berbasis kekayaan intelektual,” tutupnya. (ts/rdn)